Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menunda rencana revisi tarif royalti komoditas mineral setelah menerima penolakan dari para pelaku usaha pertambangan pada Selasa (12/5/2026). Penundaan ini bertujuan untuk menjaga kepastian kebijakan dan daya saing industri di tengah beban operasional yang kian meningkat.
Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (IMA) memberikan peringatan keras bahwa stabilitas regulasi merupakan kunci utama dalam mempertahankan minat investor. Dilansir dari Bloombergtechnoz, perubahan aturan yang dilakukan secara mendadak dianggap berisiko tinggi terhadap persepsi risiko investasi di sektor hulu.
Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti menekankan bahwa konsistensi pemerintah dalam menetapkan tarif royalti sangat berpengaruh pada kepercayaan lembaga keuangan. Hal ini berkaitan langsung dengan dukungan pembiayaan proyek-proyek tambang jangka panjang di tanah air.
"IMA berpandangan bahwa kepastian dan konsistensi kebijakan merupakan faktor penting dalam menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia," kata Santi, sapaan akrabnya, ketika dihubungi, Selasa (12/5/2026).
Santi juga meminta agar otoritas terkait melakukan peninjauan mendalam terhadap skema beban keuangan yang harus ditanggung perusahaan. Menurutnya, aspek stabilitas finansial penambang harus menjadi prioritas sebelum menerapkan tarif baru.
"Kenaikan tarif royalti perlu dipertimbangkan secara cermat, dampaknya terhadap kestabilan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan," tegasnya.
Pihak asosiasi menyoroti sejumlah regulasi lain yang sudah membebani biaya operasional saat ini. Beban tersebut mencakup kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), bea keluar, hingga rencana implementasi mandatori biodiesel B50 bagi alat berat tambang.
"Kami percaya bahwa peningkatan tarif royalti harus beriringan dengan pemahaman mendalam tentang kondisi yang dihadapi perusahaan, termasuk penyesuaian kebijakan terkait DHE, Bea Keluar, HPM, penerapan B50, dan lainnya yang turut menambah berat operasional perusahaan pertambangan," tuturnya.
Merespons aspirasi tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah sedang mengevaluasi ulang draf perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Penundaan dilakukan hingga tercipta formulasi pungutan yang tidak memberatkan salah satu pihak.
"Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan," kata Bahlil kepada awak media di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Bahlil memastikan bahwa penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap akan mempertimbangkan keuntungan negara sekaligus keberlanjutan bisnis pengusaha tambang.
"Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung," tegas Bahlil.
Rencana awal kenaikan tarif royalti mencakup kenaikan signifikan pada komoditas tembaga, emas, perak, nikel, dan timah dengan skema progresif berdasarkan harga mineral acuan.
| Konsentrat Tembaga | 7% - 10% | 9% - 13% |
| Katoda Tembaga | 4% - 7% | 7% - 10% |
| Emas | 7% - 16% | 14% - 20% |
| Logam Perak | 5% (Flat) | 5% - 8% (Progresif) |
| Bijih Nikel | 14% - 19% (Batas Atas >$31.000) | 14% - 19% (Batas Atas >$26.000) |
| Logam Timah | 3% - 10% | 5% - 20% |
Hingga saat ini, Kementerian ESDM belum memberikan kepastian mengenai durasi penundaan atau jadwal resmi sosialisasi formulasi royalti yang baru.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·