Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan Devisa Hasil Ekspor 100 Persen

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Kebijakan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) resmi diberlakukan pemerintah mulai Senin, 1 Juni 2026. Eksportir kini diwajibkan melakukan repatriasi seluruh DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen, seperti dilansir dari Money.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat cadangan devisa nasional. Kebijakan tersebut juga ditujukan demi menjaga stabilitas ekonomi serta pasar keuangan domestik.

"Mulai 1 Juni besok, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Eksportir wajib merepatriasi devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5/2026).

Aturan teknis membedakan kewajiban berdasarkan sektor industri. Bagi sektor nonmigas, dana harus disimpan di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan, sedangkan sektor migas diwajibkan menyimpan minimal 30 persen selama paling singkat tiga bulan.

"Untuk eksportir nonmigas, 100 persen DHE SDA harus ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sedangkan eksportir migas wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Penempatan dana DHE SDA ini wajib disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah juga membatasi konversi dana dari valuta asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.

Kelonggaran diberikan kepada eksportir yang memiliki pembeli dari negara mitra dengan perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia. Mereka diizinkan menempatkan maksimal 30 persen DHE SDA pada bank Himbara dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.

"Eksportir yang sudah terikat dalam perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank Himbara. Porsi penempatannya maksimal 30 persen dengan jangka waktu paling lama tiga bulan," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Insentif berupa fasilitas perpajakan disiapkan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Pemerintah menawarkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.

"Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE-SDA di dalam negeri. Ini meliputi, tarif pajak penghasilan atau PPH lebih rendah dibandingkan instrumen reguler. Tarif PPH atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE-SDA dapat mencapai nol persen," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Besaran tarif PPh disesuaikan dengan lamanya dana ditempatkan di dalam negeri dan dapat mencapai nol persen. Fasilitas ini jauh lebih rendah daripada pajak instrumen investasi reguler seperti obligasi yang umumnya dikenakan tarif hingga 20 persen.

"Jadi biasanya kalau di bond, yield-nya dikenakan pajak 20 persen tapi kalau cuma di DHE-SDA maka pajak instrumen itu nol persen," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.