Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kelalaian dan kealpaan menjadi pemberat vonis kepada Dirut PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana dalam menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Keadaan yang memberatkan atas kelalaian terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3," kata Hakim Anggota Sunoto saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Majelis Hakim menyatakan dirut memiliki kewajiban penuh untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung yang telah disewa selama lebih dari 2 tahun.
Hakim mengatakan terdakwa juga memiliki kemampuan finansial untuk melakukan hal tersebut, namun tidak digunakan.
"Terdakwa memiliki kewenangan penuh dan kemampuan finansial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung namun tidak menggunakannya," ujarnya.
Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis ialah terdakwa telah menyatakan penyesalan yang tulus dan meminta maaf pada keluarga korban.
Kemudian, terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, telah mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban, hingga memberikan santunan dan beasiswa untuk anak korban.
"Terdakwa tidak hanya memberikan santunan namun juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab yang telah dipenuhi kewajibannya," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana selama 1 tahun dan 4 bulan pidana penjara dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
Baca juga: Kasus kebakaran, Dirut Terra Drone divonis 1 tahun 4 bulan penjara
Baca juga: Perdamaian dengan keluarga korban ringankan terdakwa kasus Terra Drone
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·