Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan penyisiran massal terhadap seluruh jasa penitipan anak setelah terungkapnya kasus dugaan penganiayaan 53 anak di Little Aresha, Umbulharjo. Langkah ini diambil menyusul konfirmasi bahwa lembaga tersebut beroperasi tanpa izin resmi pada Minggu (26/4/2026).
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa daycare Little Aresha tidak memiliki legalitas operasional sebagai tempat penitipan anak meskipun memiliki administrasi yayasan. Hal tersebut ia sampaikan setelah menghadiri sebuah acara di Kota Yogyakarta.
"Seperti yang kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya tapi tidak ada izinnya. Izin sebagai TPA (tempat penitipan anak), izin sebagai PAUD atau TK itu tidak ada," terang Hasto saat ditemui usai menghadiri acara di Kota Jogja, dilansir detikJogja, Minggu (26/4/2026).
Sebagai langkah antisipasi agar insiden kekerasan serupa tidak terulang kembali, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berencana memeriksa legalitas seluruh penyedia jasa sejenis. Hasto menyebut tindakan ini sebagai upaya pengawasan ketat terhadap fasilitas publik bagi anak.
"Kami akan men-sweeping tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogja," jelas Hasto.
Hasto menambahkan bahwa setiap lembaga yang mengajukan izin seharusnya melewati serangkaian prosedur standar operasional (SOP). Proses tersebut mencakup verifikasi fisik terhadap standar kelayakan fasilitas pendukung di lokasi penitipan.
"Sebetulnya sudah ada SOP-nya, ada Protapnya ketika dia itu melakukan perizinan, biasanya kita melakukan verifikasi, visitasi, kemudian kita cek standarnya. Termasuk dapur, tempat mandi seperti apa itu sudah ada standarnya semua. Kalau tidak berizin tentu kita tidak tahu. Makanya nanti perlu kita sweeping," imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi kejadian pada Jumat (24/4/2026). Dalam proses tersebut, petugas mengamati langsung tindakan para pengasuh terhadap anak-anak yang dititipkan di lembaga tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·