Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam, B Fashion dan The Seven, di Jakarta Barat pada Jumat (15/5/2026). Langkah ini diambil setelah Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba terselubung di lokasi tersebut.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan cairan vape mengandung etomidate. Penindakan oleh aparat penegak hukum tersebut sebelumnya terjadi pada Sabtu (9/5).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan usaha. Setiap pemilik usaha diwajibkan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Langkah tegas ini dilakukan menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5)," ujar Andhika Permata, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Andhika menambahkan bahwa pembersihan tempat hiburan dari peredaran narkoba sangat krusial guna menciptakan iklim pariwisata yang sehat di Jakarta. Pihaknya berupaya menjamin keamanan bagi seluruh warga maupun wisatawan yang berkunjung ke ibu kota.
"Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," ujar Andhika.
Kewajiban pengawasan internal kini menjadi sorotan utama bagi seluruh pengelola industri pariwisata. Pemprov DKI mengingatkan bahwa tanggung jawab atas kepatuhan hukum di lingkungan bisnis sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha.
"Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," ujar Andhika.
Kasus ini mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DEP alias Mami Dania pada Jumat (8/5). Penangkapan tersebut mengungkap modus peredaran narkotika yang dilakukan secara tertutup di dalam hotel.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, pada Kamis (14/5) memberikan penjelasan mendalam mengenai praktik ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, transaksi narkoba di lokasi dikendalikan secara rahasia oleh pihak internal hotel.
"Yang bersangkutan menjelaskan, benar B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel, namun tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·