Pengadilan Tinggi Seoul Perberat Hukuman Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pengadilan Tinggi Seoul memperberat hukuman bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menjadi tujuh tahun penjara atas kasus penghalangi keadilan pada Rabu (29/4/2026). Putusan ini dilansir dari Detikcom setelah hukuman sebelumnya ditingkatkan dari vonis awal lima tahun penjara.

Hukuman awal dijatuhkan pada Januari lalu setelah Yoon terbukti menggunakan pengawal kepresidenan untuk menghalangi upaya penangkapan oleh jaksa. Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara hukum yang menjerat Yoon pasca penangkapannya terkait deklarasi darurat militer yang memicu kekacauan nasional. Jaksa khusus sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara karena menilai tindak kejahatannya sangat berat.

"penyelidikan yang melanggar hukum." kata Yoon Suk Yeol, Mantan Presiden Korea Selatan.

Mantan pemimpin Korsel tersebut berargumen bahwa dasar surat penangkapan terhadap dirinya tidak sah secara hukum. Namun, hakim Pengadilan Tinggi Seoul menilai tindakan terdakwa sangat tercela karena melibatkan aparatur negara untuk kepentingan pribadi.

"Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa," kata Hakim Pengadilan Tinggi Seoul.

Hakim menjelaskan bahwa terdakwa tidak hanya menghalangi eksekusi perintah jaksa yang sah, tetapi juga mengerahkan pegawai negeri sipil untuk perlindungan pribadinya. Hal ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang serius terhadap dinas keamanan presiden.

"Terdakwa tidak hanya berusaha menghalangi eksekusi surat perintah yang sah oleh jaksa dan pihak lainnya," sebut Hakim Pengadilan Tinggi Seoul.

Persidangan mencatat bahwa Yoon memerintahkan pejabat keamanan publik nasional untuk bertindak layaknya pengawal pribadi. Hakim menegaskan instruksi tersebut melanggar hukum dan mencederai integritas pegawai negeri nasional.

"Terdakwa juga mengeluarkan instruksi yang melanggar hukum kepada para pejabat publik dari dinas keamanan presiden, yang merupakan pegawai negeri sipil nasional, berupaya menggunakan mereka seolah-olah mereka adalah pengawal pribadi untuk perlindungan pribadinya," tegas Hakim Pengadilan Tinggi Seoul.

Yoon Suk Yeol yang hadir di persidangan dengan setelan jas hitam tampak tenang saat mendengarkan pembacaan putusan. Selain itu, pengadilan menegaskan kembali vonis penyalahgunaan wewenang terkait pengecualian menteri dalam rapat perencanaan darurat militer.

Majelis hakim juga membatalkan putusan sebelumnya yang sempat membebaskan Yoon dari dakwaan penyebaran informasi darurat militer ke media asing. Atas vonis ini, pihak pengacara terdakwa menyatakan niat untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.

Hukuman tujuh tahun ini menambah daftar sanksi hukum bagi Yoon yang sebelumnya sudah dijatuhi penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan. Kasus pemberontakan tersebut bermula dari upaya gagal pemberlakuan darurat militer pada akhir 2024 yang mengganggu stabilitas pasar saham dan hubungan diplomatik.