Pengesahan UU PPRT dan semangat perubahan sosial Kartini

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Hadirnya UU PPRT yang disahkan hari ini dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi suluh sekaligus nyala harapan bagi masa depan para pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan.

Jakarta (ANTARA) - Disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) inisiatif Badan Legislatif (Baleg) dalam Sidang Paripurna DPR RI pada hari yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 21 April 2026, merupakan peristiwa historis dan monumental.

Ikhtiar panjang selama lebih dari dua dekade untuk memperbaiki nasib dan taraf hidup para pekerja rumah tangga (PRT) --baik dari sisi perlindungan, jaminan sosial, maupun rasa aman dalam bekerja-- akhirnya menemukan secercah terang melalui pengesahan rancangan tersebut menjadi undang-undang.

Pengesahan yang dilakukan hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, bukan sekadar seremonial atau kebetulan semata. Ia merupakan penanda sekaligus penegasan kehadiran negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga, sebuah profesi yang selama ini banyak diisi oleh perempuan.

Kartini, yang lahir pada 1879, adalah seorang perempuan Jawa dengan kepekaan sosial yang tajam. Statusnya sebagai bangsawan tidak menjadikannya berjarak dari realitas masyarakat. Sebaliknya, ia justru terdorong untuk menyelami kehidupan rakyat, merasakan denyut kebatinan, dan menangkap semangat zaman (zeitgeist) yang melingkupi masyarakat Jepara pada masa itu.

Ia menyaksikan sendiri bahwa perempuan pada masa itu berada dalam keterbelakangan, bukan hanya dalam hal pendidikan, tetapi juga dalam pola pikir. Kondisi tersebut tidak lahir begitu saja, melainkan dibentuk oleh struktur dan kultur sosial yang mengungkung. Situasi inilah yang mendorong Kartini untuk tidak sekadar “memberontak”, melainkan mengupayakan perubahan sosial yang progresif, sebuah ikhtiar untuk menempatkan perempuan pada posisi yang lebih layak: aman dan sejahtera.

Baca juga: PKB: UU PPRT tonggak perlindungan hukum pekerja rumah tangga

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.