Jakarta -
Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah merevisi tarif potongan ojol dari yang semula 20 persen menjadi hanya 8 persen. Lantas, jika aplikator seperti Gojek dan Grab memungut tarif lebih besar, mitra driver bisa lapor ke mana?
Sejauh ini, pemerintah belum membuka posko aduan soal pelanggaran tersebut. Namun, asosiasi ojol seperti Garda Indonesia telah memulainya lebih dulu. Mereka ingin, 'pasukan hijau' mendapat haknya dengan utuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk pengawasan, Garda Indonesia membuka kanal pengaduan masyarakat melalui laman gardaindonesia.or.id. Para pengemudi maupun masyarakat dipersilakan mengirimkan bukti berupa tangkapan layar, foto rincian transaksi, maupun dokumen lain yang menunjukkan adanya pemotongan komisi di atas 8 persen.
"Silakan masyarakat maupun rekan-rekan pengemudi ojol mengirimkan bukti-bukti apabila menemukan adanya pemotongan di atas ketentuan. Semua laporan akan kami verifikasi secara ketat sebelum ditindaklanjuti," ujar Igun kepada detikOto, Senin (11/5).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono. Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom
Igun menjelaskan, seluruh data dan bukti yang telah diverifikasi nantinya akan diserahkan kepada lembaga kepresidenan, kementerian teknis terkait, serta aparat penegak hukum dan institusi berwenang lain untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, jika praktik pemotongan di atas 8 persen tetap dilakukan setelah aturan resmi diberlakukan, maka tindakan tersebut tak hanya melanggar regulasi pemerintah, melainkan juga menimbulkan konsekuensi hukum.
"Setiap pungli tentu memiliki konsekuensi hukum. Karena itu kami berharap pemerintah benar-benar hadir melakukan penegakan hukum secara konkret apabila nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aplikator," ungkapnya.
Sejak 1-2 tahun terakhir, ojol kerap menggelar demo di Jakarta dan sekitarnya untuk menuntun pengurangan fee aplikasi. Setelah belasan dan bahkan puluhan kali protes digelar, akhirnya tuntutan tersebut didengar dan menghasilkan Perpres yang diumumkan Presiden Prabowo di Hari Buruh International, Jumat (1/5).
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo di Monas, Jakarta Pusat.
Terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, aturan soal komisi 8 bakal belaku Juni 2026. Pemanggilan terhadap para aplikator akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung BP Jamsostek, belum lama ini.
(sfn/dry)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·