KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Pati mengungkap alasan baru menetapkan tersangka dan menangkap pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren selang dua tahun lebih sejak laporan. Peristiwa tersebut telah dilaporkan pada 18 Juli 2024.
"Ada lima korban kami periksa dan tiga sudah dicabut keterangannya. Itu menjadi penghambat. Meskipun dicabut tidak dihentikan hanya menghambat," ujar Kasatreskrim Polresta Pati Komisaris Dika Hadian Widya Wiratama pada Kamis, 7 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kasus ini mencuat setelah pengacara korban bersuara kepada media. Polisi kemudian menetapkan pengasuh pondok pesantren tempat korban pernah belajar sebagai tersangka pada 28 April 2026. Namun, tersangka tak ditahan.
Ratusan orang kemudian menggeruduk rumah tersangka di komplek pondok pesantren pada 2 Mei 2026. Aktivitas di pondok pesantren yang dihuni 200 lebih santri itu pun dihentikan.
Polisi memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, tapi dia mangkir. Tersangka ternyata telah kabur meninggalkan wilayah Pati. Polisi menangkapnya di Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri pada 7 Mei 2026.
Tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kemudian Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan Pasal 418 KUHP dengan pidana maksimal 12 tahun.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·