Untuk memastikan perlindungan dan pemulihan hak korban, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa memberikan pendampingan langsung kepada para santriwati dengan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Pendampingan hukum dipimpin Ketua Bidang Advokasi DPP Perempuan Bangsa, Eva Monalisa. Ia menegaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pesantren merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas dan berpihak kepada korban.
“Kami hadir untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis yang layak. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan dan pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri,” ujar Eva di Pati, Sabtu, 9 Mei 2026.
Eva menambahkan, DPP Perempuan Bangsa berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil, sekaligus mendorong perhatian serius terhadap perlindungan anak dan perempuan.
“Langkah nyata yang dilakukan DPP Perempuan Bangsa merupakan bentuk kepedulian sekaligus aksi kemanusiaan bagi para santri korban kekerasan seksual. Kami berharap kasus serupa tidak kembali terjadi dan seluruh lembaga pendidikan memperkuat sistem pengawasan serta perlindungan terhadap peserta didik,” katanya.
Sementara itu, polisi telah menangkap Kiai Ashari yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap korban berinisial FA sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo,” ujar Jaka.
Polisi mengungkap, modus pelaku adalah mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat. Saat korban memijat, pelaku diduga meminta korban melepas pakaian sebelum melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual. 
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·