Perhapi Ingatkan Risiko Investor Asing Hengkang Jika Royalti Tambang Naik

Sedang Trending 1 jam yang lalu

12 May 2026 08:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengingatkan risiko hengkangnya investor asing dari industri tambang di Indonesia, jika nantinya tarif royalti mineral tetap mengalami kenaikan usai ditunda untuk saat ini.

Apalagi, kinerja industri pertambangan tahun ini sedang lesu gegara pemangkasan produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang membuat penambang menyesuaikan rencana bisnisnya.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono berpendapat pemerintah juga perlu menjaga keberlangsungan investasi tambang, selain berencana menaikkan penerimaan negara melalui revisi tarif royalti.

Dia menilai pengenaan tarif royalti tinggi terhadap harga komoditas yang rendah hanya akan memberatkan industri. Tak hanya itu, kebijakan tersebut berisiko menurunkan daya saing industri pertambangan.

“Pemerintah tetap harus memastikan tarif royalti tetap kompetitif agar tidak memicu relokasi investasi ke negara lain yang dapat lebih memberikan jaminan investasi yang lebih baik. Selain itu, aspek kepastian hukum dan konsistensi regulasi ini sangat penting dan perlu jadi perhatian,” kata Sudirman ketika dihubungi, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga

Mekanisme Progresif

Dengan demikian, dia mengusulkan agar kenaikan tarif royalti—jika nantinya harus tetap dilakukan — dirancang dengan mekanisme bertingkat atau progresif.

Artinya, ketika harga komoditas tinggi, maka tarif diberlakukan tinggi. Sebaliknya, saat harga komoditas rendah, tarif royalti pun ditetapkan lebih rendah.

Sudirman menilai hal tersebut perlu dilakukan demi terciptanya keadilan bagi penambang dan pemerintah, lantaran memungkinkan pemerintah tetap mendapatkan setoran tinggi ketika penambang untung, demikian pula sebaliknya sebaliknya.

“Namun, pada saat harga komoditas anjlok atau turun, maka negara harus tetap menjaga iklim agar industri atau investasi tetap kondusif,” ungkap Sudirman.

Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada mulanya berencana melakukan penyesuaian jenis dan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) komoditas tembaga, emas, perak, nikel, dan timah.

Dalam materi yang ditampilkan dalam konsultasi publik Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025, terdapat usulan penyesuaian tarif royalti komoditas mineral, usulan penambahan jenis dan tarif iuran baru, serta penyesuaian skema royalti untuk mineral ikutan.

Namun, dalam perkembangannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan menunda usulan penyesuian tarif royalti mineral tersebut.

Bahlil menyatakan penundaan diputuskan usai mendengar tanggapan dari pelaku usaha, tetapi dia belum dapat mengungkapkan hingga kapan rencana kenaikan tarif royalti mineral ditangguhkan.

Dia menyatakan bakal menyusun formulasi royalti yang saling menguntungkan, baik bagi pemerintah maupun penambang.

“Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan,” kata Bahlil kepada awak media di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).

“Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung,” tegas Bahlil.

Perincian rencana awal kenaikan tarif royalti komoditas mineral:

Konsentrat Tembaga

Pada skema yang berlaku di PP 19/2025, tarif royalti konsentrat tembaga dipatok sebesar 7% untuk harga mineral acuan (HMA) tembaga di bawah US$7.000/dry metric ton (dmt), naik menjadi 7,5% pada rentang US$7.000—US$8.500 per dmt, kemudian 8% pada level US$8.500—US$10.000 per dmt, dan mencapai 10% ketika harga menembus US$10.000/dmt.

Dalam usulan baru, tarif diusulkan menjadi 9% untuk HMA di bawah US$7.000/dmt, kemudian 11% pada rentang US$7.000—US$10.000 per dmt, naik menjadi 12% pada level US$10.000—US$13.000 per dmt, dan mencapai 13% apabila HMA tembaga berada di atas US$13.000/dmt.

Katoda Tembaga

Pada skema yang berlaku di PP No. 19/2025, tarif royalti katoda tembaga dipatok sebesar 4% untuk HMA tembaga di bawah US$7.000/dmt, naik menjadi 5% pada rentang US$7.000—US$8.500 per dmt, kemudian 6% pada level US$8.500—US$10.000 per dmt, dan mencapai 7% ketika harga berada di atas US$10.000/dmt.

Dalam usulan baru, struktur tarif diusulkan naik sekaligus rentang harga diperlebar.

Tarif diusulkan menjadi 7% untuk HMA di bawah US$7.000/dmt, kemudian 8% pada rentang US$7.000—US$10.000 per dmt, naik menjadi 9% pada level US$10.000—US$13.000 per dmt, dan 10% apabila HMA tembaga berada di atas US$13.000/dmt.

Pada skema lama di PP No. 19/2025, tarif royalti emas dipatok sebesar 7% untuk HMA emas di bawah US$1.800/troy ounce (toz), naik menjadi 10% pada rentang US$1.800—US$2.000 per toz, kemudian 11% pada level US$2.000—US$2.200 per toz, dan 12% pada rentang US$2.200—US$2.500/toz.

Tarif kembali naik menjadi 14% pada rentang US$2.500—US$2.700 per toz, 15% pada level US$2.700—US$3.000 per toz, dan 16% ketika harga berada di atas US$3.000/toz.

Dalam usulan baru, batas bawah tarif langsung dimulai dari 14% untuk HMA di bawah US$2.500/toz. Tarif kemudian menjadi 15% pada rentang US$2.500—US$3.000 per toz, 16% pada level US$3.000—US$3.500 per toz, 17% pada rentang US$3.500—US$4.000 per toz.

Lalu, 18% pada level US$4.000—US$4.500 per toz, serta 19% pada rentang US$4.500—US$5.000 per toz. Tarif tertinggi diusulkan mencapai 20% untuk HMA di atas US$5.000/toz.

Pada skema di PP No. 19/2025, royalti logam perak dikenakan secara flat atau datar sebesar 5% tanpa mempertimbangkan pergerakan harga HMA perak.

Dalam usulan baru, Kementerian ESDM mengusulkan diubah menjadi skema progresif.

Tarif 5% untuk HMA perak di bawah US$60/toz, kemudian naik menjadi 6% pada rentang US$60—US$80 per toz, 7% pada level US$80—US$100 per toz, dan mencapai 8% ketika harga berada di atas US$100/toz.

Bijih Nikel

Pada PP No. 19/2025, royalti bijih nikel dipatok sebesar 14% untuk HMA nikel di bawah US$18.000/ton, naik menjadi 15% pada rentang US$18.000—US$21.000 per ton, kemudian 16% pada level US$21.000—US$24.000 per ton, dan 18% pada rentang US$24.000—US$31.000 per ton.

Selain itu, dalam aturan tersebut tarif tertinggi ditetapkan sebesar 19% ketika HMA nikel berada di atas US$31.000/ton.

Dalam usulan baru, Kementerian ESDM mengusulkan tarif 14% untuk HMA di bawah US$16.000/ton, naik menjadi 15% pada rentang US$16.000—US$18.000 per ton, kemudian 16% pada level US$18.000—US$20.000 per ton, dan 17% pada rentang US$20.000—US$22.000 per ton.

Tarif kembali diusulkan naik menjadi 18% pada level US$22.000—US$26.000 per ton, serta mencapai 19% ketika harga berada di atas US$26.000/ton.

Pada skema yang berlaku di PP No. 19/2025, tarif royalti logam timah dipatok sebesar 3% untuk HMA timah di bawah US$20.000/ton, 5% pada rentang US$20.000—US$30.000 per ton, kemudian 7,5% pada level US$30.000—US$40.000 per ton, dan mencapai 10% ketika HMA timah di atas US$40.000/ton.

Dalam usulan baru, tarif dasar dinaikkan menjadi 5% untuk HMA di bawah US$20.000/ton. Tarif kemudian naik menjadi 7,5% pada rentang US$20.000—US$30.000 per ton, 10% pada level US$30.000—US$35.000 per ton, 12,5% pada rentang US$35.000—US$40.000 per ton.

Selanjutnya, 15% pada level US$40.000—US$45.000 per ton, kemudian menjadi 17,5% pada rentang US$45.000—US$50.000 per ton, dan mencapai 20% ketika harga berada di atas US$50.000/ton.