Pertamina Kaji Peluang Akuisisi Kapal Tanker MT Arman 114

Sedang Trending 4 hari yang lalu

PT Pertamina (Persero) menyatakan tengah melakukan kajian komprehensif terkait potensi pembelian kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan 1,24 juta barel minyak mentah pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini merespons rencana Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung yang akan kembali melelang aset rampasan negara tersebut di Batam.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menjelaskan bahwa perseroan akan mempertimbangkan aspek komersial, teknis, serta kepatuhan regulasi sebelum memutuskan partisipasi dalam lelang. Pihaknya memastikan setiap keputusan bisnis besar akan dievaluasi guna memitigasi risiko hukum dan operasional.

"Pertamina akan mengkaji setiap peluang pengadaan minyak mentah secara komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek komersial, teknis, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," kata Baron, Rabu (15/4/2026). Penegasan ini muncul setelah nama Pertamina masuk dalam daftar perusahaan yang menghadiri pertemuan penjelasan lelang sebelumnya.

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, telah memberikan instruksi untuk mempercepat proses penyelesaian barang rampasan ini demi optimalisasi pemulihan aset negara. Peninjauan langsung terhadap kondisi fisik dan keamanan tanker telah dilakukan di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 tersebut akan dilelang dalam satu paket bersama muatan light crude oil dengan nilai limit total mencapai Rp1,17 triliun. Calon peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp118 miliar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Persyaratan lelang menetapkan bahwa peserta harus merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan atau niaga migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi domestik. Berdasarkan catatan Kejaksaan Negeri Batam, Pertamina merupakan salah satu dari 19 perusahaan yang sempat mengikuti tahap aanwijzing atau pemberian penjelasan lelang pada periode sebelumnya.

Status hukum kapal ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. BPA sebelumnya pernah mencoba melelang aset yang sama pada Desember 2025 namun kini prosesnya kembali diakselerasi.