Petugas Pembimbing Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah memberikan edukasi mengenai rangkaian ibadah bagi jemaah perempuan yang mengalami haid di Tanah Suci pada Senin, 11 Mei 2026. Penjelasan ini bertujuan agar jemaah tetap tenang dalam menjalankan rukun haji meski dalam kondisi biologis tersebut.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, terdapat enam rukun haji utama yang harus dipenuhi meliputi ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadlah, sa’i, tahallul, dan tertib. Jemaah perempuan ditekankan tetap wajib berniat ihram dan melakukan mandi sunah meskipun sedang dalam masa menstruasi.
“Untuk wanita yang haid, dia harus tetap melakukan niat ihram. Jadi tetap dia melakukan mandi sunnah, kemudian niat haji,” ujar Lili Musfiroh, Petugas Pembimbing Ibadah Haji PPIH Daerah Kerja Madinah.
Kondisi haid juga tidak menghalangi jemaah untuk melaksanakan wukuf di Arafah karena status suci bukan merupakan syarat utama. Fokus ibadah saat wukuf adalah memperbanyak zikir dan permohonan ampun kepada Allah SWT.
“Dalam wukuf ini yang dilakukan adalah berzikir, banyak-banyak berdoa,” katanya.
Terkait tawaf ifadlah, jemaah diwajibkan dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil karena kedudukannya disamakan dengan salat. Jika masa haid belum berakhir, jemaah diminta menunda pelaksanaan rukun ini hingga kondisi fisik kembali bersih.
“Jadi wanita yang haid, tunda dulu untuk tawaf ifadlah. Ketika sudah suci, baru melakukan tawaf ifadlah,” ujar Lili.
Meskipun tawaf harus menunggu suci, pelaksanaan sa’i memiliki kelonggaran bagi jemaah yang mendadak mengalami haid setelah tawaf selesai. Hal ini dikarenakan sa’i tidak mensyaratkan keadaan suci sehingga ibadah tetap dianggap sah.
“Misalnya dalam keadaan tawaf ini suci, kemudian ketika sa’i ternyata keluar lagi haidnya, maka tawafnya sudah sah, dan sa’i ini boleh dilakukan walaupun tidak dalam keadaan suci,” katanya.
Mengenai upaya medis untuk mengatur siklus biologis, penggunaan obat penunda haid dinyatakan diperbolehkan dalam syariat. Namun, jemaah sangat disarankan untuk melakukan konsultasi dengan tenaga medis sebelum mengonsumsi obat-obatan hormonal tersebut.
“Jadi jangan langsung minum saja, tapi juga harus konsultasi dengan dokter. Diperbolehkan untuk melakukan minum pil haid untuk dalam haji ini,” ujarnya.
Dalam situasi mendesak seperti jadwal kepulangan pesawat yang tidak bisa ditunda, terdapat keringanan khusus bagi jemaah perempuan yang belum suci. Kondisi darurat ini memerlukan bimbingan teknis dari petugas ibadah agar pelaksanaan rukun tetap sesuai aturan.
“Karena jika tidak bisa lagi ditunda maka dibolehkan. Wanita yang haid tersebut bisa langsung mandi, memakai pembalut, dan melakukan tawaf untuk melaksanakan hajinya,” ujar Lili.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·