PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Pengangkutan Kayu Ilegal

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Mahmuddin Nasution, tersangka kasus pengangkutan hasil hutan kayu ilegal pada sidang Kamis (23/4/2026). Hakim tunggal dalam putusan Nomor: 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn menyatakan prosedur hukum yang dilakukan Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatra telah sah.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, hakim menilai penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, pihak penyidik bahkan telah mengumpulkan tiga alat bukti dan melakukan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumatera Utara sebelum menetapkan status hukum pemohon.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, memberikan penegasan mengenai interpretasi hukum dalam perkara lingkungan ini. Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi bukti kepatuhan penyidik terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

"Putusan praperadilan ini menegaskan penerapan asas in dubio pro natura atau bahwa dalam keadaan ragu-ragu, hakim berpihak pada kelestarian lingkungan hidup. Ini juga membuktikan tindakan penyidikan kami telah sesuai dengan koridor KUHAP," ujar Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra.

Proses hukum terhadap Mahmuddin dipastikan tetap berlanjut ke tahap berikutnya setelah adanya kepastian hukum dari pengadilan. Tersangka dijerat Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mahmuddin diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan tindak pidana pengangkutan kayu tanpa dokumen sah. Kasus ini dikembangkan setelah pihak berwenang menangkap empat tersangka lain berinisial MG, AHH, ARH, dan PB yang kedapatan membawa kayu tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat.