Kemenkes Bahas Perpanjangan Masa Transisi Label Gizi Nutri&Level

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Kesehatan sedang mendiskusikan usulan pelaku industri kemasan mengenai perpanjangan waktu implementasi label gizi Nutri-Level di Jakarta pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini diambil guna menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dengan kesiapan operasional sektor industri pangan di Indonesia.

Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa kebijakan tersebut saat ini belum bersifat wajib dan masih dalam tahap penggodokan bersama berbagai pemangku kepentingan. Dilansir dari Bloomberg Technoz, pembahasan tersebut melibatkan perusahaan multinasional yang telah memiliki pengalaman serupa di negara lain.

"Industri kan ikut. Itu kan belum wajib. Sampai saat ini, pembahasannya juga mengikutsertakan industri, tidak hanya otoritas kesehatan saja. Sejak dua tahun lalu kita sudah membahas ini bersama industri, termasuk perusahaan multinasional yang juga sudah menerapkan kebijakan serupa di beberapa negara dengan hasil yang baik," ujar Dante, Wakil Menteri Kesehatan RI.

Aji Muhawarman selaku Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih memfokuskan pada tahap edukasi. Status penerapan Nutri-Level selama dua tahun ke depan dipastikan masih bersifat sukarela bagi para pelaku usaha.

"Dalam dua tahun ini sifatnya masih voluntary atau tahap edukasi sebelum nantinya diwajibkan. Proses penetapan kebijakan dan masa berlakunya juga sudah melalui public hearing dengan berbagai stakeholders, termasuk sektor industri," ujar Aji, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.

Pihak kementerian mengonfirmasi bahwa setelah periode edukasi berakhir, aturan akan mulai mengikat secara hukum. Kewajiban pencantuman label ini akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk kategori pelaku usaha skala besar.

"Dalam dua tahun ini sifatnya voluntary. Setelah itu, akan menjadi wajib untuk pencantuman Nutri-Level pada pangan siap saji, yang dimulai dari usaha skala besar," jelas Aji, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.

Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya perbedaan pandangan terkait durasi masa transisi. Sementara pemerintah menargetkan kewajiban dimulai dalam dua tahun, pihak industri mengajukan kelonggaran waktu hingga lima tahun.

"Mandatory Nutri-Level sekarang masih dalam proses. Ada yang mengusulkan dua tahun, kalau kita maunya cukup dua tahun, tapi pihak industri ingin lima tahun. Nanti akan dikompromikan, ini belum sampai pada tahap keputusan," ujar Taruna, Kepala BPOM.

Proses harmonisasi regulasi ini masih terus berjalan untuk mencari titik temu antara target kesehatan pemerintah dan usulan para pelaku industri. Pemerintah menekankan bahwa keputusan akhir nantinya tetap akan mempertimbangkan aspek keadilan bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen.