Direktorat Reserse Siber Polda Bali menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk menjerat 35 warga negara asing asal India yang terlibat sindikat perjudian daring di wilayah Canggu dan Munggu pada Rabu (29/4/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penegakan hukum ini bermula dari laporan polisi pada 6 Februari 2026 yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di dua vila berbeda. Investigasi kemudian ditingkatkan setelah muncul informasi mengenai pengelolaan situs judi pada 22 Februari 2026.
Operasi penggerebekan yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP R Moch Dwi Ramadhanto dilakukan pada 3 Maret 2026. Petugas mengamankan puluhan WNA India, termasuk tersangka utama berinisial PS, beserta alat operasional judi sebagai barang bukti.
Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan memberikan penegasan mengenai penggunaan regulasi terbaru tersebut dalam proses hukum di wilayahnya. Langkah ini menandai era baru konstruksi hukum pidana nasional.
"Dalam proses penegakan hukum kasus ini, kami telah mengimplementasikan penerapan KUHP terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023. Ini merupakan komitmen kami dalam menyesuaikan diri dengan pembaruan hukum pidana di Indonesia," ujar Kombes Pol Aszhari, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Para tersangka kini diserahkan kepada pihak Kejaksaan dengan jeratan Pasal 426 Ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Kepolisian berkomitmen terus melacak jaringan internasional untuk memutus rantai perjudian lintas negara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·