Jaksa Agung Lantik 14 Kajati dan Perintahkan Inovasi Digital

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta sejumlah Pejabat Eselon II di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (29/4/2026). Dalam seremoni tersebut, Burhanuddin menegaskan instruksi agar seluruh jajaran meninggalkan pola kerja konvensional demi menghadapi tantangan era digital.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pelantikan yang berlangsung di Aula Lantai 11 tersebut menjadi momentum penekanan bahwa jabatan struktural merupakan instrumen pemimpin untuk menggerakkan perubahan. Jaksa Agung menyoroti dominasi kecerdasan buatan pada era Revolusi Industri 5.0 yang mengharuskan institusi beradaptasi secara cepat.

Burhanuddin menegaskan bahwa ritme kerja instansi tidak boleh sekadar menjalankan rutinitas tanpa adanya inovasi yang signifikan namun tetap patuh pada koridor hukum.

"Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Peningkatan literasi digital dipandang krusial bagi korps Adhyaksa guna mengelola narasi publik berbasis data otentik. Hal ini bertujuan untuk menangkal penyebaran informasi palsu di kanal media sosial yang berpotensi merugikan reputasi institusi.

"Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial. Terkait masalah integritas, saya prihatin atas data yang menunjukkan adanya pegawai aktif yang telah dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026," lanjut Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sebagai bentuk sanksi tegas, pihak Kejaksaan Agung menutup pintu promosi jabatan struktural bagi pegawai yang tercatat pernah melanggar disiplin. Burhanuddin mewajibkan setiap pimpinan satuan kerja untuk melaksanakan pengawasan melekat terhadap seluruh anggotanya.

"Dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung juga memberikan mandat khusus kepada para Kajati agar mampu bertindak sebagai representasi institusi di daerah melalui respons lapangan yang taktis. Sementara bagi pejabat di lingkungan internal Kejagung, efisiensi waktu adaptasi menjadi tuntutan utama mengingat peran vital tiap bidang dalam penegakan hukum.

"Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan dinamikanya tersendiri. Kekeliruan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ia menutup pengarahan dengan imbauan agar seluruh pejabat baru memandang amanah tersebut sebagai pengabdian tertinggi yang didasari pada kehormatan diri dan loyalitas kepada negara.

"Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna, yang kelak dikenang sebagai kontribusi nyata bagi institusi, bangsa, dan negara," pungkas Jaksa Agung ST Burhanuddin.