Polda Jateng Tetapkan Ketua Koperasi BLN Tersangka Kasus Investasi Bodong

Sedang Trending 32 menit yang lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018-2025, Nicholas Nyoto Prasetyo, sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong pada Kamis (21/5/2026).

Kasus yang menjerat pria berusia 53 tahun tersebut diduga telah merugikan hingga puluhan ribu nasabah, seperti dilansir dari Detikcom. Polisi menyebut modus operandi yang digunakan berupa penghimpunan dana berkedok koperasi simpan pinjam.

Pihak kepolisian membeberkan bahwa tersangka utama mengendalikan penuh skema penarikan dana masyarakat ini. Investasi yang ditawarkan menjanjikan keuntungan tinggi di luar kewajaran untuk memikat para korban.

"Tersangka diduga berperan sentral dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam, termasuk menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional untuk menarik dana," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, dilansir detikJateng, Kamis (21/5/2026).

Penyidikan menunjukkan operasional koperasi tidak memiliki basis usaha riil yang jelas. Aliran dana nasabah diduga dikelola tanpa akuntabilitas, termasuk indikasi penerapan skema ponzi demi membayar keuntungan anggota lama menggunakan uang anggota baru.

"Dengan demikian, perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum," ujar Djoko.

Selain ketua koperasi, aparat penegak hukum menetapkan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D sebagai tersangka sejak Rabu (4/3/2026). Perempuan berusia 55 tahun ini bertugas menjaring nasabah baru lewat program khusus.

"Kepala cabang telah mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Sipintar dan menempatkan dananya langsung melalui berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka NNP," papar Djoko.

Perusahaan memberikan imbalan finansial bagi pengurus cabang yang berhasil menghimpun dana masyarakat. Insentif tersebut dihitung berdasarkan persentase total dana yang disetorkan oleh nasabah ke dalam program.

"Tersangka menawarkan Program Sertifikat Berharga Simpanan Pintar Bayar atau Sipintar. Dari hasil penghimpunan dana dari masyarakat tersebut, pengurus Koperasi BLN cabang Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5 hingga 1,5 persen per bulan dari jumlah nominal uang masyarakat yang mengikuti program Sipintar," lanjutnya.

Penyidik juga melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Koperasi BLN yang berlokasi di Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Wilayah persebaran korban penipuan ini dipastikan melintasi batas provinsi.

"Korban hampir puluhan ribu di beberapa kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah termasuk sebagian kabupaten kota di Jawa Timur," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto saat ditemui detikJateng di kantornya, Kamis (5/3).

Salah satu korban bernama Setiana mengungkapkan bahwa pihak pengelola koperasi kerap memanfaatkan pendekatan keagamaan untuk memikat calon korban. Korban yang berlatar belakang pensiunan perawat tersebut mengaku menderita kerugian sebesar Rp 500 juta.

"(Kenapa tergiur?) Karena iming-imingnya keuntungan tinggi, kemudian happy bareng, sugih bareng. Tapi ternyata kita kena tipu," kata Setiana saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (7/4/2026).

Setiana sempat menerima bagi hasil sebanyak tujuh kali sebelum akhirnya pembayaran dihentikan sepenuhnya oleh pihak pengelola. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Jateng dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 2 miliar.