Polda Kalimantan Timur memecat mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. Keputusan itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar, Senin (18/5).
AKP Deky dipecat atas dugaan keterlibatannya dengan seorang bandar narkoba bernama Ishak dalam jaringan narkotika di Kutai Barat.
“Beberapa sanksi kepada terperiksa, di antaranya kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP. Selain itu, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto lewat keterangannya, Senin (18/5).
Yuliyanto menambahkan, usai pelaksanaan sidang etik, Deky langsung dibawa personel Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri ke Jakarta guna menjalani proses lanjutan.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegasnya.
Bareskrim Usut Kasus Deky
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dengan seorang bandar narkoba bernama Ishak dalam jaringan narkotika di Kutai Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penanganan perkara sindikat narkoba tersebut kini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk. (Sindikat Narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).
Berdasarkan temuan sementara, Deky diduga ikut terlibat dalam operasional bisnis narkotika yang dijalankan sindikat Ishak.
Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran sabu oleh Polsek Melak di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara, Melak Ulu, Kutai Barat, pada Rabu (11/2) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat tersangka berinisial IS, HR, IN, dan LM.
Kapolsek Melak Iptu Rinto Christianto Simanjuntak menyebut, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor 233,68 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp 54 juta, delapan timbangan digital, buku catatan penjualan, serta alat isap narkotika.
Selain itu, aparat menemukan sejumlah barang berharga yang diduga dijadikan barang gadai untuk memperoleh narkotika, di antaranya senapan angin PCP, drone, laptop, dua sertifikat tanah, hingga senjata tajam jenis badik.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·