Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap berjalan secara aktif dan tidak dihentikan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/5/2026), seperti dilansir dari Detikcom.
Pihak kepolisian menolak tudingan bahwa penyerahan barang bukti kepada TNI merupakan upaya menghentikan perkara secara diam-diam. Menurut kepolisian, tindakan tersebut murni bagian dari koordinasi antaraparat penegak hukum karena belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan.
"Masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif, antara lain pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman SPDP, penerbitan SP2HP, koordinasi antaraparat penegak hukum, serta tindakan penyidikan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap salah satu kuasa hukum termohon.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengiriman berkas atau salinannya ke Puspom TNI tidak menyalahi aturan. Langkah tersebut diambil demi kepentingan koordinasi yang sah dalam penanganan perkara.
"Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi," sebut dia.
Pihak kepolisian juga membantah argumen dari pemohon yang menilai ada kesengajaan untuk menunda-nunda penuntasan kasus ini. Kepolisian menyatakan dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak berdasar pada fakta yang ada.
"Dalil pemohon yang menyatakan termohon telah menunda penanganan perkara ataupun melakukan penghentian penyidikan secara terselubung adalah dalil yang tidak benar," tambahnya.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya memohon kepada hakim tunggal untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Perwakilan hukum kepolisian berharap agar hakim menilai proses penyidikan telah dilakukan secara profesional.
"Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Gugatan praperadilan ini bergulir setelah TAUD mempermasalahkan penanganan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. Penanganan perkara ini sendiri awalnya berada di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebelum akhirnya disatukan karena kesamaan lokasi dan waktu kejadian.
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·