Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Teror Dokter Oky Pratama ke Penyidikan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Penyidik Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status hukum laporan dugaan teror karangan bunga yang dialami dokter spesialis kecantikan, dr Oky Pratama, ke tahap penyidikan pada Kamis (30/4/2026). Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan adanya indikasi kuat unsur tindak pidana.

Kasus ini bermula dari laporan dr Oky Pratama pada Agustus 2025 terkait pengiriman karangan bunga yang dinilai bermuatan fitnah serta pencemaran nama baik. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, kepolisian kini berfokus mengidentifikasi oknum yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan sang dokter tersebut di markas kepolisian. Kenaikan status perkara ini memperjelas adanya pelanggaran hukum yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.

"Betul sudah gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan," kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Peningkatan status ke penyidikan dilakukan secara prosedural setelah serangkaian pemeriksaan awal dilakukan oleh tim penyidik. Langkah ini diambil untuk memperdalam pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindakan tidak menyenangkan terhadap pelapor.

Budi Hermanto menjelaskan bahwa saat ini mekanisme hukum sedang berjalan untuk mengusut tuntas siapa pihak yang harus memikul tanggung jawab pidana dalam kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Kepolisian juga berencana memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait guna melengkapi berkas perkara dalam waktu dekat. Penjadwalan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya sistematis kepolisian dalam mengusut kasus teror karangan bunga tersebut.

"Untuk pemeriksaan lanjutan, akan dijadwalkan oleh penyidik," ujar Budi.

Melalui naiknya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik Polda Metro Jaya kini mengantongi kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti baru. Proses ini juga mencakup kewenangan untuk memeriksa saksi-saksi tambahan hingga penetapan tersangka dalam kasus yang menimpa dr Oky Pratama.