Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus TH alias Bang Tile (41) setelah melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya, I (49), di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (16/4) dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di rumah kontrakannya.
Pengungkapan kasus ini dilansir dari Detikcom berawal dari laporan penemuan jasad pada Kamis (16/4) sekitar pukul 01.30 WIB. Penyelidikan yang dipimpin Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkap bahwa korban dan tersangka sempat pergi bersama sebelum insiden terjadi.
"Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB," jelas Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, suara teriakan sempat terdengar oleh warga sekitar saat pelaku berada di dalam kamar bersama korban. Namun, TH meyakinkan para tetangga bahwa keadaan di dalam rumah baik-baik saja untuk menutupi perbuatannya.
"Saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Budi.
Polisi segera melakukan identifikasi dan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan analisis tempat kejadian perkara (TKP). Langkah cepat tim penyidik membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka dalam waktu singkat setelah peristiwa maut tersebut.
"Tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Budi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX, dua telepon genggam, pakaian, serta uang tunai hasil penjualan perhiasan korban. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga menjadi bukti krusial dalam menetapkan TH sebagai tersangka utama.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain penegakan hukum, kepolisian mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," imbuh Budi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·