Aimas (ANTARA) - Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) menangkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar sebanyak lima ribu liter di Kota Sorong.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Jenny Hengkelare di Aimas, Kabupaten Sorong, Senin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Sorong.
“Pada 8 April 2026 sekitar pukul 18.50 WIT, tim penyelidik menemukan secara langsung kegiatan pemindahan BBM yang diduga subsidi jenis biosolar sebanyak lima ribu liter dari kendaraan tangki ke tempat penampungan di dalam gudang,” ujarnya dalam keterangan pers di Mapolda Papua Barat Daya.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Morowali Utara
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di area gudang milik PT Salawati Motorindo yang berlokasi di Jalan Pattimura, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi, masing-masing berinisial ABR selaku sopir kendaraan tangki, FK sebagai kondektur, serta JM yang bertugas sebagai satpam keamanan gudang tersebut.
Selanjutnya, tim membawa kendaraan tangki warna biru jenis Isuzu NKR66 beserta sisa muatan BBM ke Polda Papua Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui BBM subsidi tersebut diduga berasal dari gudang yang dikelola seorang berinisial DBK di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi.
“Modus operandi yang dilakukan yakni mengumpulkan BBM subsidi dari beberapa SPBU di Kota Sorong menggunakan kendaraan tangki dengan memanfaatkan beberapa barcode secara bergantian,” kata Jenny.
Ia menambahkan, setelah terkumpul hingga sekitar lima ribu liter BBM, kemudian dijual kepada pihak-pihak tertentu yang telah memesan.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa distribusi ilegal tersebut telah berlangsung beberapa kali, termasuk penjualan kepada salah satu perusahaan di Kota Sorong dengan harga sekitar Rp12 ribu per liter pada periode Februari hingga April 2026.
Baca juga: Polisi ungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Lamongan, Dua tersangka ditahan
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni ABR selaku sopir kendaraan tangki. Tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari terhitung sejak 11 April 2026.
Sementara itu, sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa dan penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pihak SPBU dan instansi terkait.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan tangki Isuzu NKR66, BBM jenis biosolar sekitar 4.922 liter, satu unit mesin pompa (alkon), dokumen kendaraan, serta tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ujarnya.
Dia memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tersebut.
Baca juga: Polda ungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Morowali Utara
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·