Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan penerapan restorative justice (RJ) dan diversi dalam penanganan perkara merupakan metode penyelesaian di luar pengadilan yang mengedepankan prinsip keadilan.
Perwira Unit Subdirektorat III Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Luk Luk Il Maqnun di Mataram, Selasa, mengatakan penerapan metode tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"RJ dan diversi merupakan metode penyelesaian perkara di luar pengadilan, bukan penghentian perkara, dan dijalankan sesuai KUHAP baru yang mengedepankan prinsip keadilan," kata Luk Luk.
Ia mencontohkan penerapan RJ dalam kasus prostitusi hasil Operasi Pekat Rinjani 2026 yang ditangani Subdit III Reserse PPA-PPO Polda NTB. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni R (24) dan RA (32).
Penyidik menerapkan Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menempatkan keduanya sebagai muncikari.
Baca juga: Polresta Mataram selesaikan kasus pegawai kejaksaan melalui RJ
Luk Luk menjelaskan penerapan RJ terhadap tersangka RA dilakukan setelah memenuhi syarat formil dan materiel, antara lain adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku serta pemenuhan hak korban, termasuk restitusi.
Selain itu, pertimbangan lain adalah tersangka bukan residivis, baru pertama kali terlibat, serta ancaman pidana di bawah lima tahun.
Sementara itu, metode diversi diterapkan terhadap pelaku yang masih berusia anak.
Pejabat Sementara Panit Subdit I Reserse PPA-PPO Polda NTB Dewi Sartika mengatakan diversi hanya berlaku bagi pelaku di bawah usia 18 tahun atau anak yang berkonflik dengan hukum.
“Pelaku di bawah 18 tahun tidak disebut tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan penerapan diversi juga harus memenuhi syarat formil dan materiel, termasuk bukan residivis serta ancaman pidana di bawah tujuh tahun.
Polda NTB menerapkan diversi dalam kasus prostitusi lain yang melibatkan seorang anak berinisial M (17).
Dalam proses diversi, kepolisian melakukan musyawarah dengan berbagai pihak, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, serta orang tua pelaku.
Dewi menjelaskan hasil musyawarah akan menentukan tindak lanjut, apakah pelaku dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan lingkungan atau menjalani pembinaan di lembaga sosial.
“Jika menjalani pembinaan, pelaku dapat memperoleh hak pendidikan dan pelatihan keterampilan selama masa pembinaan,” katanya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·