Polemik Proyek Pabrik Tepung Ikan Kobar: Beda Tafsir Juknis Antara Jaksa dan Kuasa Hukum

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang pembacaan vonis, perhatian masyarakat kembali tertuju pada perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

Hal ini dipicu oleh adanya perbedaan persepsi mengenai petunjuk teknis (juknis) konstruksi proyek antara pihak kejaksaan dan tim penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Nurwinardi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kobar menyatakan bahwa proyek tersebut mengusung sistem pabrikasi. Pernyataan ini kemudian disanggah oleh penasihat hukum terdakwa yang menganggap adanya salah tafsir terkait konsep pengadaan barang.

Dana proyek ini berasal dari alokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada tahun 2016. Penyalurannya dilakukan lewat sistem sentralisasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar dengan batas pagu senilai Rp5,4 miliar.

Kuasa hukum terdakwa, Norharliansyah memaparkan bahwa aturan teknis (juknis) yang mewajibkan sistem pabrikasi diterbitkan pada 19 Januari 2016. Di sisi lain, plafon anggaran baru disahkan pada 10 Maret 2016 berbekal Peraturan Menteri KKP Nomor 9 Tahun 2016, dengan nominal awal yang menyentuh angka Rp18 miliar.

Kendati demikian, terjadi revisi yang cukup besar akibat kebijakan pemotongan (refocusing) dana yang tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 36 Tahun 2016. Nilai anggaran proyek ini menyusut menjadi sekitar Rp6 miliar, yang pada akhirnya memengaruhi perubahan metode pengadaannya.

“Akibat pemangkasan dana itu, rancangan awal yang bersistem pabrikasi terpaksa diganti menjadi perakitan atau manufaktur kustom,” ungkap Norharliansyah, Senin (27/4/26).

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, sangat tidak relevan apabila juknis awal disandingkan dengan keadaan nyata di lapangan. Ia menegaskan bahwa dinamika perubahan dana ini mesti dipaparkan secara menyeluruh supaya tidak memicu kesalahpahaman.

Di ruang sidang, seorang saksi bernama Mani Suharjo dikabarkan membeberkan bahwa rencana awal penggunaan mesin pabrikasi asal Korea Selatan telah dialihkan menjadi metode perakitan dengan memaksimalkan potensi sumber daya dalam negeri.

Tim penasihat hukum turut mengkritisi landasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dipakai. Pasalnya, di dalam draf kontrak secara tertulis ditegaskan bahwa pendekatan yang digunakan adalah manufaktur, dan bukan pabrikasi.

Lebih lanjut, Norharliansyah menyatakan bahwa juknis yang dipakai sebagai acuan oleh kejaksaan tidak pernah disosialisasikan kepada pihak perencana, pengawas, maupun kontraktor proyek. Ia menyebut juknis itu murni kebijakan internal dari pihak pengguna anggaran dan sama sekali tak dimuat di dalam kontrak kerja.

“Kami sangat berharap agar majelis hakim sudi meninjau seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara komprehensif,” tuturnya.

Pada fase persidangan terdahulu, terdakwa sempat didakwa melakukan penyelewengan dalam penyediaan bahan baku dan alat sehingga pabrik dianggap gagal beroperasi serta tidak berharga. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam repliknya justru mengakui fakta bahwa mesin di pabrik itu pernah menyala dan sukses memproduksi tepung ikan.

Muhammad Romy, selaku terdakwa menegaskan bahwa keberadaan pabrik itu nyata dan sama sekali tidak fiktif. Ia membuktikannya dengan catatan dua fase produksi. Yakni pengelola pertama mencetak 10 ton tepung, yang kemudian diteruskan oleh pengelola kedua dengan meraup 28 ton.

Kubu terdakwa juga menyoroti perhitungan kerugian oleh Inspektorat Kobar, alih-alih menggunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung nilai kerugian negara.

Penasihat hukum yang turut membela para terdakwa, Jefriko Seran, membenarkan bahwa bangunan gedung pabrik sudah tuntas didirikan dan aktivitas bisnisnya sempat beroperasi dari tahun 2016 sampai 2025. Persis sebelum pihak kejaksaan melakukan penyegelan.

Di lain pihak, agenda sidang pembacaan vonis yang sedianya digelar pada Senin (27/4/2026) terpaksa diundur ke hari Selasa (28/4/2026) pada pukul 15.00 WIB. Penundaan ini terjadi lantaran terdakwa H M Romy sedang dalam kondisi sakit.

Hingga kini, kasus tersebut masih menanti ketukan palu dari majelis hakim, diwarnai oleh polemik seputar detail teknis pengadaan barang serta pro-kontra terkait estimasi kerugian negara di dalam proyek ini. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang pembacaan vonis, perhatian masyarakat kembali tertuju pada perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

Hal ini dipicu oleh adanya perbedaan persepsi mengenai petunjuk teknis (juknis) konstruksi proyek antara pihak kejaksaan dan tim penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Nurwinardi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kobar menyatakan bahwa proyek tersebut mengusung sistem pabrikasi. Pernyataan ini kemudian disanggah oleh penasihat hukum terdakwa yang menganggap adanya salah tafsir terkait konsep pengadaan barang.

Electronic money exchangers listing

Dana proyek ini berasal dari alokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada tahun 2016. Penyalurannya dilakukan lewat sistem sentralisasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar dengan batas pagu senilai Rp5,4 miliar.

Kuasa hukum terdakwa, Norharliansyah memaparkan bahwa aturan teknis (juknis) yang mewajibkan sistem pabrikasi diterbitkan pada 19 Januari 2016. Di sisi lain, plafon anggaran baru disahkan pada 10 Maret 2016 berbekal Peraturan Menteri KKP Nomor 9 Tahun 2016, dengan nominal awal yang menyentuh angka Rp18 miliar.

Kendati demikian, terjadi revisi yang cukup besar akibat kebijakan pemotongan (refocusing) dana yang tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 36 Tahun 2016. Nilai anggaran proyek ini menyusut menjadi sekitar Rp6 miliar, yang pada akhirnya memengaruhi perubahan metode pengadaannya.

“Akibat pemangkasan dana itu, rancangan awal yang bersistem pabrikasi terpaksa diganti menjadi perakitan atau manufaktur kustom,” ungkap Norharliansyah, Senin (27/4/26).

Menurutnya, sangat tidak relevan apabila juknis awal disandingkan dengan keadaan nyata di lapangan. Ia menegaskan bahwa dinamika perubahan dana ini mesti dipaparkan secara menyeluruh supaya tidak memicu kesalahpahaman.

Di ruang sidang, seorang saksi bernama Mani Suharjo dikabarkan membeberkan bahwa rencana awal penggunaan mesin pabrikasi asal Korea Selatan telah dialihkan menjadi metode perakitan dengan memaksimalkan potensi sumber daya dalam negeri.

Tim penasihat hukum turut mengkritisi landasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dipakai. Pasalnya, di dalam draf kontrak secara tertulis ditegaskan bahwa pendekatan yang digunakan adalah manufaktur, dan bukan pabrikasi.

Lebih lanjut, Norharliansyah menyatakan bahwa juknis yang dipakai sebagai acuan oleh kejaksaan tidak pernah disosialisasikan kepada pihak perencana, pengawas, maupun kontraktor proyek. Ia menyebut juknis itu murni kebijakan internal dari pihak pengguna anggaran dan sama sekali tak dimuat di dalam kontrak kerja.

“Kami sangat berharap agar majelis hakim sudi meninjau seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara komprehensif,” tuturnya.

Pada fase persidangan terdahulu, terdakwa sempat didakwa melakukan penyelewengan dalam penyediaan bahan baku dan alat sehingga pabrik dianggap gagal beroperasi serta tidak berharga. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam repliknya justru mengakui fakta bahwa mesin di pabrik itu pernah menyala dan sukses memproduksi tepung ikan.

Muhammad Romy, selaku terdakwa menegaskan bahwa keberadaan pabrik itu nyata dan sama sekali tidak fiktif. Ia membuktikannya dengan catatan dua fase produksi. Yakni pengelola pertama mencetak 10 ton tepung, yang kemudian diteruskan oleh pengelola kedua dengan meraup 28 ton.

Kubu terdakwa juga menyoroti perhitungan kerugian oleh Inspektorat Kobar, alih-alih menggunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung nilai kerugian negara.

Penasihat hukum yang turut membela para terdakwa, Jefriko Seran, membenarkan bahwa bangunan gedung pabrik sudah tuntas didirikan dan aktivitas bisnisnya sempat beroperasi dari tahun 2016 sampai 2025. Persis sebelum pihak kejaksaan melakukan penyegelan.

Di lain pihak, agenda sidang pembacaan vonis yang sedianya digelar pada Senin (27/4/2026) terpaksa diundur ke hari Selasa (28/4/2026) pada pukul 15.00 WIB. Penundaan ini terjadi lantaran terdakwa H M Romy sedang dalam kondisi sakit.

Hingga kini, kasus tersebut masih menanti ketukan palu dari majelis hakim, diwarnai oleh polemik seputar detail teknis pengadaan barang serta pro-kontra terkait estimasi kerugian negara di dalam proyek ini. (her)