Penyidik Polsek Ciracas membuka opsi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice terhadap dua sopir angkot, IK (32) dan P (32), yang merusak kaca mobil di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada Kamis (23/4/2026).
Kepolisian menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi mediasi asalkan pihak korban tidak berkeberatan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Dilansir dari Detikcom, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 521 KUHP.
"Sementara kita akan lakukan apa namanya, restorative justice, nanti rencana bila memungkinkan si pelapor atau si korban ini tidak berkehendak untuk melaporkannya," kata Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Hotman, Kamis (23/4/2026).
Hotman menegaskan bahwa upaya perdamaian sepenuhnya bergantung pada keputusan pelapor. Jika korban memilih untuk tetap melanjutkan perkara ke ranah hukum, maka proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Tapi kalau dia menuntut ya terpaksa kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Insiden ini dipicu oleh tindakan nekat para tersangka yang mengemudikan angkot dengan melawan arus lalu lintas di kawasan Kampung Rambutan. Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan pelaku demi memotong jalur perjalanan.
"Pengerusakan tadi itu bermula dari adanya salah jalan angkot tersebut yang ingin memotong jalur, yang seyogyanya jalur tadi adalah putaran 03 daerah untuk satu arah yang dari Rambutan arah ke Cipayung," kata Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto.
Pelaku memotong arus dari arah Pasar Rebo melalui titik putar balik yang sebenarnya dilarang untuk jalur tersebut. Manuver berbahaya ini kemudian menghalangi laju kendaraan lain yang datang dari arah yang benar.
"Yang kendaraan yang dilibatkan tadi itu arah Rambutan menuju Pasar Rebo yang harusnya berjalan dengan baik, sehingga terjadi tabrakan," sebutnya.
Pasca persinggungan kendaraan, situasi memanas hingga terjadi aksi kejar-kejaran antara angkot T19 jurusan Depok-Kampung Rambutan dengan mobil korban. Adu mulut pecah saat kedua kendaraan berhenti di depan RSUD Ciracas, Jalan Tanah Merdeka.
"Memang itu pelanggaran tempatnya oleh (angkot) T19 Depok-Kampung Rambutan memotong jalur itu. Akhirnya terjadilah yang namanya kejar-kejaran dan sampailah di satu tempat di depan RSUD Ciracas, Jalan Tanah Merdeka," bebernya.
Dalam kondisi emosi, tersangka P melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Tak lama berselang, tersangka IK turun dari kursi pengemudi dan melakukan tindakan anarkis dengan memukul bagian kaca mobil korban.
"Dari dua orang (sopir angkot) tadi itu lanjut turun, si P dengan cekcok mulut mengatai yang kurang pantas atau apa gimana. Turun lagi yang namanya yang bawa kendaraan yaitu IK tanpa basa-basi langsung menonjok atau memukul kaca dari kendaraan L300 tadi itu," imbuhnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·