Penyidik Polres Pati melakukan pemeriksaan terhadap AS, pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan santriwati pada Senin, 4 Mei 2026. Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Ketua DPR RI Puan Maharani terkait kerentanan ruang aman bagi perempuan.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, tersangka sebelumnya telah menyandang status saksi sebelum akhirnya dinaikkan statusnya oleh pihak kepolisian. Puan Maharani menilai bahwa insiden ini mencerminkan bagaimana otoritas posisi sering kali disalahgunakan untuk melakukan tindakan asusila terhadap anak dan perempuan di bawah pengaruh relasi kuasa.
"Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan masih adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Penegasan mengenai perlunya sistem perlindungan yang lebih efektif disampaikan Puan untuk merespons kesulitan korban dalam mengakses bantuan. Ia menyoroti bahwa hambatan dalam pelaporan bukan sekadar masalah individu pelaku, melainkan juga lemahnya jaminan perlindungan bagi korban.
"Ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif," ungkap Puan Maharani.
Puan juga mendorong penerapan sanksi yang lebih berat bagi tokoh berpengaruh yang melakukan kejahatan seksual sesuai dengan mandat regulasi yang berlaku. Ia mendesak aparat untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara menyeluruh, mencakup aspek hukum dan pemulihan korban.
"Tentunya pelaku harus mendapat sanksi yang tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman terhadap pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan," kata Puan Maharani.
Legislator tersebut mengharapkan gerak cepat dari aparat penegak hukum dalam mengamankan tersangka yang sudah teridentifikasi.
"Selain penanganan kasus hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong agar aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh," sambungnya.
Di sisi lain, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan tersangka merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah berjalan. Penetapan status tersangka sendiri sudah dilakukan sejak akhir April lalu berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.
"Hari ini sesuai dengan kasus pencabulan di ponpes agenda hari ini tahapan penyelidikan adalah pemeriksaan tersangka," kata Jaka Wahyudi, Kapolresta Pati.
Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan penguatan berkas perkara dengan memeriksa kembali pelapor serta saksi-saksi lainnya. Upaya melengkapi alat bukti ini juga melibatkan pendapat dari tenaga ahli untuk memperkuat konstruksi kasus tersebut.
"Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat kita juga telah memeriksa saksi ahli dan sebagainya," ungkap Jaka Wahyudi.
Proses hukum ini mengikuti lini masa yang telah ditetapkan oleh tim penyidik Polresta Pati. Meskipun status hukum AS sudah diputuskan sejak pekan sebelumnya, pemeriksaan perdana sebagai tersangka baru terlaksana pada awal Mei ini.
"Hasilnya penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka 28 April 2026 Kemarin. Ada tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu ditetapkan tersangka agenda pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Jaka Wahyudi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·