Polisi Tangkap Pencuri Motor Ninja Bermodus Pinjam Beli Makan

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Aparat Kepolisian Sektor Bojongsari menangkap seorang pria berinisial EP (37) yang diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya, PP (23), di kawasan Bojongsari, Depok. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku melarikan kendaraan dengan dalih meminjam untuk membeli makanan.

Aksi kriminal ini terungkap melalui keterangan resmi pihak kepolisian pada Rabu (13/5/2026). Berdasarkan laporan yang dihimpun, kendaraan yang dibawa kabur oleh pelaku merupakan sepeda motor merk Kawasaki Ninja.

"(Modus) pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makan, namun tidak dikembalikan lagi," ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 00.00 WIB ketika EP sedang berjualan kopi. Seorang rekan pelaku kemudian datang menemui EP dengan mengendarai motor milik korban sebelum peminjaman tersebut terjadi.

"Selanjutnya seperti biasa terlapor meminjam motor tersebut dengan alasan untuk membeli makan. Namun setelah saksi 2 meminjamkan motor tersebut terlapor tidak kembali lagi. Kemudian saksi 2 mencoba menghubungi nomor pelaku namun sudah tidak aktif," ucap Fauzan.

Pengejaran yang dilakukan oleh Tim Opsnal akhirnya membuahkan hasil pada Minggu (10/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan EP beserta barang bukti motor korban di wilayah Kampung Baru Dramaga, Bogor, Jawa Barat.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bojongsari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, EP dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).