Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial JH (22) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G secara ilegal melalui modus operandi toko ikan cupang di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026).
Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan call center 110 sekitar pukul 16.03 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Ipda Bambang Nugroho langsung mendatangi lokasi setelah mendapat informasi mengenai aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Dalam penggeledahan di toko ikan hias tersebut, petugas menyita total 592 butir obat-obatan terlarang dari berbagai jenis, termasuk tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer, yang kemudian diamankan bersama pelaku ke Polsek Metro Gambir.
"Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi," kata Kombes Reynold, Jumat (17/4/2026).
Reynold menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan dan mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi akurat kepada pihak berwenang.
Pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas pelaporan resmi jika menemukan indikasi tindak pidana di wilayah hukum Jakarta Pusat.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·