Tim patroli Dalmas Samapta Polres Bogor menangkap seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Simpang Kandang Roda, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (2/5/2026) dini hari.
Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua buah stik golf yang akan digunakan sebagai senjata dalam bentrokan tersebut. Penangkapan ini dilakukan saat kepolisian sedang melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan keamanan di wilayah hukum Bogor.
"Betul tadi malam tim patroli jam kecil Dalmas Samapta Polres Bogor berhasil membubarkan yang tawuran di Kandang Roda," kata Kasat Samapta Polres Bogor AKP Yogi Nugraha, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan pencegahan dilakukan sesaat sebelum tawuran pecah di lokasi tersebut. Dalam operasi tersebut, satu orang pemuda berhasil dijaring sementara rekan-rekannya yang lain melarikan diri dari kejaran petugas.
"Sempat diamankan remaja umur 18 tahun bersama stik golfnya dua buah," ucap AKP Yogi Nugraha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa peralatan olahraga yang dibawa oleh remaja tersebut bukan merupakan miliknya pribadi. Pemilik asli dari stik golf itu dilaporkan lolos dari sergapan polisi saat proses pembubaran massa.
"Stik golfnya punya temannya yang kabur," tutur AKP Yogi Nugraha.
Pasca penangkapan, pemuda tersebut dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani pendataan lebih lanjut. Polisi juga memanggil orang tua yang bersangkutan sebagai bagian dari prosedur pembinaan terhadap anak di bawah umur atau remaja yang terlibat aksi kriminalitas jalanan.
"Remaja tersebut sudah dikembalikan kepada orang tuanya tadi pagi dan dibuatkan surat pernyataan," pungkas AKP Yogi Nugraha.
7 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·