DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan perkara pertambangan emas ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi di wilayah Jawa Timur.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya, Rabu, 13 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dua tersangka ini adalah DHB dan VC. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.
Ade Safri menjelaskan DHB merupakan putra SB alias A, yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. DHB menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
SB meninggal pada April 2026, sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut. Kendati demikian, penyidik tetap melanjutkan pengusutan perkara terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.
Bareskrim polri sebelumnya menyita sekitar 6 kilogram logam mulia dalam berbagai ukuran dari penggeledahan tiga perusahaan di Jawa Timur. Tiga lokasi tersebut merupakan kantor PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signatur, dan PT Suka Jadi Logam. Ketiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas itu berlokasi di Surabaya dan Sidoarjo.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersama-sama menampung, memanfaatkan, hingga mengolah dan memurnikan emas yang berasal dari pertambangan ilegal. Selain itu, mereka diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut.
Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut. Pendekatan follow the money digunakan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, yakni; keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik. “Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata dia.
Dalam pengungkapan perkara, penyidik turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·