Aparat Polresta Banda Aceh mengungkap motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan tiga pengasuh terhadap seorang bayi di tempat penitipan anak Baby Preneur, Banda Aceh. Ketiga tersangka mengaku nekat menganiaya korban karena merasa kesal akibat bayi tersebut tidak menuruti instruksi saat proses pemberian makan pada Kamis (30/4/2026).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakprofesionalan dalam memberikan pelayanan pengasuhan anak. Berdasarkan keterangan yang dilansir dari Detikcom, penyidik saat ini tengah mendalami legalitas operasional dari yayasan penitipan anak tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa emosi menjadi pemicu utama tersangka dalam melakukan aksi kekerasan tersebut kepada korban.
"Pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti di saat akan diberikan makanan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Selain mengungkap alasan tersangka, kepolisian juga berupaya mengecek seluruh berkas perizinan yang dimiliki oleh pihak pengelola tempat penitipan anak. Penelusuran ini dilakukan guna memastikan status hukum yayasan serta memfasilitasi pengembangan kasus lebih lanjut.
"Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau ilegal yayasan tersebut dan tentunya akan dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan," ujar Miftahuda Dizha Fezuono.
Kepolisian telah menahan tiga perempuan pengasuh berinisial RY (25), NS (24), dan DS (24) di Mapolresta Banda Aceh. Para tersangka dilaporkan melakukan kekerasan fisik secara berulang kali dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya kini terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·