Politik, RI-Jepang kerja sama hingga Prabowo buat perpres BNPT

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjalin kerja sama bidang pertahanan dengan Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi hingga Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

Di tengah ketegangan global, Jepang gandeng Indonesia perkuat pertahanan

Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi menilai kerja sama pertahanan dengan Indonesia merupakan langkah strategis di tengah meningkatnya tensi konflik global, termasuk di kawasan Timur Tengah.

"Kesamaan nilai-nilai dasar ini akan memberikan kontribusi besar bagi perdamaian dan stabilitas, tidak hanya bagi kedua negara tetapi juga kawasan secara keseluruhan," kata Koizumi dalam pernyataan bersama (joint statement) usai pertemuan dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Koizumi, Indonesia dan Jepang memiliki sejumlah kesamaan mendasar, antara lain sebagai negara kepulauan, sehingga perlu memperkuat kerja sama di bidang pertahanan maritim.

Baca selengkapnya di sini.

Komisi X DPR komitmen RUU Sisdiknas muliakan profesi guru

Komisi X DPR RI berkomitmen untuk lebih memuliakan profesi guru lewat Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan profesi guru akan dimuliakan setara dengan profesi lainnya, seperti dokter, akuntan, atau insinyur. Hal ini, kata dia, konsekuensi logis dari pengategorian guru sebagai profesi.

"Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan," kata Kurniasih, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Baca selengkapnya di sini.

Legislator: Tak masalah TNI dilibatkan LPDP asal tak langgar aturan

Anggota Komisi XI DPR RI M. Hasanuddin Wahid tidak mempermasalahkan TNI dilibatkan dalam pembekalan calon penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar.

“Kalau melibatkan TNI sepanjang itu tidak melanggar aturan dan itu fungsi dan gunanya itu efektif untuk menaikkan patriotisme seluruh mahasiswa dan pelajar kita, menurut saya itu aman-aman saja,” Hasanuddin Wahid ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Menurut dia, salah satu nilai yang perlu ditanamkan kepada penerima beasiswa LPDP, khususnya untuk mereka yang akan melanjutkan studi ke luar negeri, ialah semangat cinta tanah air atau patriotisme.

Baca selengkapnya di sini.

Partai Buruh dukung pembentukan Satgas Mitigasi PHK

Partai Buruh mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh, setelah dideklarasikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5).

"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) setuju. Ya, sebagai Serikat Buruh, KSPI setuju dan Partai Buruh mendukung itu," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Iqbal mengungkapkan pembentukan satgas itu berasal dari usulan KSPI kepada Presiden Prabowo bersama Kementerian Koordinator Perekonomian pada acara sarasehan yang diselenggarakan oleh Bank Mandiri pada 2025.

Baca selengkapnya di sini.

Pemerintah terbitkan Perpres Nomor 9 Tahun 2026 perkuat struktur BNPT

Pemerintah Republik Indonesia, Senin, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 untuk memperkuat struktur organisasi dan fungsi koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menghadapi ancaman terorisme global.

Perpres tentang BNPT yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 9 Februari 2026, ini sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012.

Dalam struktur terbaru, BNPT kini memiliki pembagian tugas yang lebih spesifik dengan hadirnya empat kedeputian utama. Keempatnya terdiri atas Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.