Polling kumparan: 29,06% Pembaca Mikir Ulang Beli Mobil Listrik Imbas Pajak

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Petugas mengisi daya baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area KM 379 A Tol Batang-Semarang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO

Sebanyak 29,06 persen atau 93 pembaca mengaku jadi mikir ulang untuk membeli mobil listrik. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 17 April sampai 1 Mei 2026.

Total ada 320 responden yang menjawab polling ini. Ada 20,63 persen atau 66 pembaca yang masih tertarik, mobil listrik dianggap lebih hemat. Sebanyak 23,13 persen atau 74 pembaca masih mempertimbangkan besaran pajak yang dikenakan dan 27,19 persen atau 87 pembaca tak lagi tertarik membeli mobil listrik.

embed from external kumparan

Sebelumnya mencuat kebijakan mobil listrik tak lagi bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang salah satu poinnya adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan.

Sederhananya, kendaraan berbasis listrik yang sebelumnya tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.

Namun, mandat dari pemerintah pusat kepada otoritas daerah tersebut tidak bersifat mutlak. Masing-masing wilayah mendapatkan wewenang untuk melakukan penyesuaian berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai Pasal 19.

Selanjutnya Mendagri juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Keputusan tersebut guna menyelaraskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.