KOTAWARINGIN TIMUR, PROKALTENG.CO – Sebanyak 180 karung pupuk bersubsidi berhasil diamankan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam pengungkapan kasus tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah hukum Polsek Jaya Karya Samuda.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain pada Kamis siang (30/4/2026) di aula lobi Polres Kotim.
Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari kejadian pada 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan HM Arsyad Km 43, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebanyak 180 karung pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK yang dibawa menggunakan satu unit truk dengan nomor polisi KH 8067 FH dari Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Selanjutnya, perkara ini akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kotim.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi jajaran Polsek Jaya Karya bersama Satreskrim Polres Kotim dalam menindak penyalahgunaan barang subsidi.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan mengawasi pendistribusian barang yang disubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat Kabupaten Kotim. Terlebih hal ini berkaitan dengan Satgas Ketahanan Pangan dan program kebijakan pemerintah mengenai swasembada pangan,” tegasnya.
Melalui pengungkapan ini, Polres Kotim berharap masyarakat mendapatkan informasi yang transparan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pihak kepolisian juga memastikan akan terus mengungkap berbagai kasus kejahatan lainnya demi menciptakan rasa aman serta mendukung program pembangunan pemerintah. (jef)
KOTAWARINGIN TIMUR, PROKALTENG.CO – Sebanyak 180 karung pupuk bersubsidi berhasil diamankan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam pengungkapan kasus tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah hukum Polsek Jaya Karya Samuda.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain pada Kamis siang (30/4/2026) di aula lobi Polres Kotim.
Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari kejadian pada 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan HM Arsyad Km 43, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebanyak 180 karung pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK yang dibawa menggunakan satu unit truk dengan nomor polisi KH 8067 FH dari Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Selanjutnya, perkara ini akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kotim.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi jajaran Polsek Jaya Karya bersama Satreskrim Polres Kotim dalam menindak penyalahgunaan barang subsidi.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan mengawasi pendistribusian barang yang disubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat Kabupaten Kotim. Terlebih hal ini berkaitan dengan Satgas Ketahanan Pangan dan program kebijakan pemerintah mengenai swasembada pangan,” tegasnya.
Melalui pengungkapan ini, Polres Kotim berharap masyarakat mendapatkan informasi yang transparan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pihak kepolisian juga memastikan akan terus mengungkap berbagai kasus kejahatan lainnya demi menciptakan rasa aman serta mendukung program pembangunan pemerintah. (jef)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·