Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk lima pelaku pembegalan terhadap seorang petugas pemadam kebakaran bernama Bimo Margo Hutomo (30) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 April 2026. Para tersangka melancarkan aksinya dengan metode berburu atau hunting terhadap korban yang dianggap lengah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan bahwa kelompok ini tidak secara terus-menerus mencari sasaran, melainkan memanfaatkan kesempatan saat melihat calon korban yang tidak waspada. Dilansir dari Detikcom, kelima pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24).
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan para pelaku positif mengonsumsi amfetamin. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan oleh para tersangka untuk bersenang-senang serta mengadakan pesta narkoba.
"Dia (pelaku) jual motornya, terus hasilnya buat mereka happy-happy gitu. Kurang lebih begitu (duit kejahatan buat pesta narkoba). Pelaku positif amfetamin," ujar AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan data kepolisian, tiga dari lima tersangka yang tertangkap merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendekam di penjara, yakni F alias Encek, TA, dan R. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Dalam upaya menghilangkan jejak, komplotan ini sempat mengubah warna sepeda motor milik korban sebelum dijual kembali. Motor yang aslinya berwarna merah ditemukan telah dicat ulang menjadi warna oranye guna menyamarkan kendaraan dan meningkatkan harga jual di lokasi yang jauh.
Para tersangka kini telah ditahan di markas kepolisian setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·