Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Sabu Senilai Rp 1 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pria berinisial SM (30) yang membawa narkotika jenis sabu senilai kurang lebih Rp 1 miliar di kawasan Jakarta Utara pada Senin (27/4/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait keresahan peredaran narkoba sejak Maret lalu.

Aksi pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intensif di titik-titik rawan transaksi sebagaimana dilaporkan oleh warga setempat. Dilansir dari Detikcom, petugas melakukan pengintaian di lapangan setelah memetakan potensi lokasi jual beli barang haram tersebut.

"Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik lokasi tersebut, tim mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah ruko Sunter Mal, Jakarta Utara," kata Habibi, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy.

Penyidik mengamati gerak-gerik mencurigakan dari tersangka sebelum akhirnya melakukan penyergapan secara langsung. Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan paket narkotika yang sengaja disimpan secara tersembunyi untuk mengelabui petugas.

"Pada saat dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saudara SM, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan oleh SM di dalam motor," ujar Habibi, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy.

Total barang bukti yang disita terdiri dari empat paket sabu dengan rincian berat masing-masing 252 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram. Berdasarkan interogasi awal, SM mengaku bertindak sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang saat ini masih buron.

"Hasil interogasi awal SM, mendapat perintah dari GNS (DPO) mengantar narkotika tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur Habibi, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy.

Saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap sosok GNS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka SM beserta seluruh paket sabu tersebut telah diamankan di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pengembangan kasus.