Polres Serang Tangkap Wanita Terduga Penculik Bayi di Pelabuhan Merak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan seorang wanita berinisial GH (52) yang diduga melakukan penculikan bayi di Pelabuhan Merak, Banten, pada Rabu (6/5/2026). Terduga pelaku ditangkap saat berusaha membawa bayi berusia 17 bulan asal Tulungagung, Jawa Timur, menuju Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Operasi penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan koordinasi dari Polres Tulungagung mengenai adanya dugaan tindak pidana penculikan oleh tetangga korban. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, petugas langsung melakukan penyisiran di area keberangkatan kapal untuk mengantisipasi pelaku menyeberang ke Pulau Sumatera.

"Begitu menerima informasi dari Polres Tulungagung, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penghadangan di kawasan Pelabuhan Merak," kata Andri Kurniawan, Kapolres Serang AKBP pada Kamis (7/5/2026).

Personel kepolisian yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq dan Aipda Sutrisno memeriksa deretan armada transportasi publik yang mengarah ke dermaga penyeberangan. Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan bus guna memastikan identitas penumpang yang dicurigai sebagai pelaku.

"Tim melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap bus-bus yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni. Upaya ini dilakukan agar pelaku tidak lolos keluar Pulau Jawa," ujar Andri.

Penyisiran tersebut membuahkan hasil pada siang hari ketika petugas menemukan sebuah bus PO Handoyo yang ditumpangi oleh GH. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan korban balita berada dalam pengawasan pelaku di dalam kendaraan tersebut.

"Saat diamankan, korban balita berusia 17 bulan ditemukan bersama pelaku dalam kondisi sehat. Petugas kemudian membawa pelaku beserta korban ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan interogasi awal, wanita tersebut mengakui telah membawa balita itu tanpa sepengetahuan orang tuanya untuk dibawa pulang ke kediamannya di Lampung. Motif dan rincian perjalanan pelaku masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Pelaku mengakui membawa anak korban tanpa izin dari orang tuanya dan rencananya akan dibawa ke Lampung," terang Andri.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dipusatkan di lokasi kejadian awal demi kepentingan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Setelah diamankan, pelaku langsung kami serahkan kepada penyidik Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Korban juga sudah diserahkan kepada orang tuanya dalam keadaan sehat," katanya.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ED, membeberkan kronologi saat ibu korban berinisial IR menitipkan bayinya kepada pelaku pada Selasa (5/5). Komunikasi sempat terjalin di pagi hari sebelum akhirnya pelaku memutus kontak secara tiba-tiba.

"Hingga pada sore hari, GH tidak mengangkat telepon dan membalas pesan. Ia juga menyampaikan korban akan dibawa ke Sumatera," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Tulungagung melacak keberadaan pelaku yang sudah berada di ujung Pulau Jawa. GH akhirnya tak berkutik saat diringkus petugas di Pelabuhan Merak pada Rabu sore sekitar pukul 14.00 WIB.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut ditangani oleh Polres Tulungagung," ujarnya.