Polres Tulang Bawang Tangkap Guru SD Terkait Pencabulan Tiga Siswi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang menangkap seorang oknum guru sekolah dasar berinisial SP alias S (58) atas dugaan pencabulan terhadap tiga orang siswinya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026, setelah polisi menerima laporan yang diperkuat dengan bukti rekaman video dari orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, mengonfirmasi bahwa tersangka yang merupakan guru mata pelajaran matematika tersebut diringkus di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur. Tindakan asusila itu diketahui terjadi pada Jumat, 17 April 2026, dan melibatkan setidaknya tiga siswi sebagai korban.

"Pelaku kami amankan pada Jumat (1/5/2026) tanpa perlawanan. Kami amankan yang bersangkutan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan atas laporan tindak pidana pencabulan dengan korban adalah muridnya sendiri," kata AKP Apfryyadi Pratama, Senin (4/5/2026).

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti krusial dalam kasus ini, termasuk pakaian milik korban, ponsel pelaku, serta sebuah flashdisk berisi video berdurasi 46 detik. Rekaman tersebut memperlihatkan aksi tak senonoh tersangka terhadap salah satu korban dan direkam oleh murid lain yang merasa trauma.

"Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya setelah adanya bukti video yang direkam oleh salah seorang murid yang trauma atas perilaku pelaku," sambung AKP Apfryyadi Pratama.

Meskipun pelaku sudah mengakui tindakannya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menggali motif serta kemungkinan adanya korban lain di lingkungan sekolah tersebut. Penanganan psikis terhadap para korban juga menjadi prioritas kepolisian saat ini.

"Berdasarkan pengakuannya sampai saat ini ada tiga siswi yang menjadi korban, namun kami masih mendalami terkait kemungkinan adanya korban lainnya," jelas AKP Apfryyadi Pratama.

Dalam proses interogasi, tersangka berdalih bahwa tindakannya dilakukan secara spontan. Namun, keterangan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang kini sedang berjalan di Mapolres Tulang Bawang.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatan tersebut, ia menyatakan perbuatan yang dilakukan karena khilaf," kata AKP Apfryyadi Pratama.

Polres Tulang Bawang menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang Barat guna memastikan para korban mendapatkan pendampingan yang tepat.

"Motif dari pengakuan pelaku ini masih kami mendalami, tim juga masih menggali keterangan korban lainnya," jelas AKP Apfryyadi Pratama.

Upaya rehabilitasi psikologis melalui program khusus direncanakan akan segera diberikan kepada ketiga siswi yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

"Tentu ada tim yang akan memberikan trauma healing. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang Barat," ujar AKP Apfryyadi Pratama.

Penahanan resmi telah dilakukan terhadap SP setelah polisi merampungkan pengumpulan alat bukti awal dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.

"Barang bukti sudah kami amankan, pelaku sudah kami tahan. Tim juga masih terus mendalami keterangan beberapa pihak terhadap kasus ini," ujarnya.

Melansir laporan Liputan6.com, AKP Apfryyadi Pratama menegaskan kembali komitmen kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan tenaga pendidik ini.

"Pelaku ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah siswinya," ujar AKP Apfryyadi Pratama.

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan mengingat posisi pelaku sebagai pengajar yang seharusnya melindungi anak didik.

"Selain ponsel pelaku, ada sebuah flashdisk berisi video berdurasi 46 detik yang merekam aksi pelaku mencabuli salah satu korbannya," ungkap AKP Apfryyadi Pratama.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi atensi kami karena pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak di sekolah. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tandas AKP Apfryyadi Pratama.