Jumlah tersangka dalam kasus kekerasan terhadap bayi di tempat penitipan anak Baby Preneur, Banda Aceh, kini bertambah menjadi tiga orang. Kepolisian setempat secara resmi menetapkan dua pengasuh tambahan sebagai tersangka pada Rabu, 29 April 2026.
Dua orang pengasuh yang baru menyandang status tersangka tersebut masing-masing berinisial RY (25) dan NS (24). Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan temuan alat bukti dari fakta-fakta terbaru selama proses penyidikan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru yakni RY (25) dan NS (24). Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta-fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang bayi secara berulang kali. Bentuk penganiayaan fisik yang dilakukan mencakup tindakan mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat korban.
Saat ini, RY dan NS telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh bersama dengan tersangka sebelumnya yang berinisial DS (24). Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Pihak berwenang masih terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada fakta yang terlewat. Dizha menambahkan bahwa tim penyidik sedang memeriksa orang tua korban serta melakukan pendalaman terhadap bukti digital yang tersedia di lokasi kejadian.
"Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua korban dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV," jelas Dizha.
Hingga saat ini, polisi masih menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV dari tempat penitipan anak tersebut untuk melengkapi berkas perkara. Langkah ini dilakukan guna memperkuat bukti-bukti penganiayaan yang dialami oleh para korban di fasilitas tersebut.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·