Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, membongkar sindikat pencurian barang ekspor berupa 108 buah tas merek Lululemon milik PT Pungkook Indonesia One, yang hilang di Kawasan Kargo Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana di Tangerang, Kamis mengatakan hasil pengungkapan kasus tersebut terdapat tiga tersangka dengan berinisial K, A, dan F yang saat ini telah diamankan petugas kepolisian.
"Tiga orang tersangka berhasil diamankan terkait kasus dugaan pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon. Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026," katanya.
Ia mengatakan aksi pencurian yang dilakukan oleh sindikat ini telah terjadi dalam kurun waktu dua tahun, sehingga pihak perusahaan ekspor tas Lululemon mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar.
"Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026. Yang langsung diproses oleh tim Reserse Polresta Bandara Soetta," kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam perkara ini, menurut dia, perusahaan tas milik PT Pungkook Indonesia One yang beralamat di Grobogan, Jawa Tengah, ini menjadi pihak utama yang dirugikan oleh aksi sindikat tersebut.
"Jadi perusahaan ini sebelumnya mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China melalui kargo Garuda Indonesia," tuturnya.
Dalam kronologis terjadinya perkara ini diketahui terjadi pada tanggal 10 April 2026. Seluruh barang kiriman tas tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk dilanjutkan penerbangan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada 14 April lalu.
Kemudian pada 20 April, kata dia, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp213 juta.
Baca juga: Komplotan pencuri baterai telekomunikasi di Bandara Soetta ditangkap
Selanjutnya, tim penyidik melakukan pemeriksaan alat bukti CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, di mana polisi menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-Ray.
Menurut Yandri, peran dari para tersangka yang diamankan seperti inisial R adalah orang yang berperan sebagai otak dan eksekutor dari aksi pencurian tersebut. Ia bekerja sebagai tim operasional ekspor di salah satu perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara inisial A berperan membantu eksekusi pencurian dan inisial F bertugas mengondisikan barang agar bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan.
Menurut dia, sebanyak 80 tas hasil curian itu dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per buah atau total hasil penjualan mencapai Rp24 juta.
Para tersangka juga mengaku, bila aksi pencurian tas tersebut telah dilakukan mereka sejak tahun 2024 hingga 2026 dengan meraup keuntungan yang cukup tinggi.
Kendati demikian, pihak kepolisian menyangkakan para tersangka dengan Pasal 477 KUHP huruf g tentang Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Secara Bersama-sama atau Bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Untuk barang bukti diamankan berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka RR, serta satu unit truk box Isuzu yang digunakan mengangkut barang," kata dia.
Baca juga: Polisi ungkap pencurian barang penumpang di Bandara Ngurah Rai
Baca juga: Polresta Bandara Soetta amankan WNA Mesir karena curi handphone
Baca juga: Pengelola bandara minta rekrutmen portir diperketat
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·