Aparat kepolisian menggerebek sebuah penginapan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin, 27 April 2026 sore. Operasi tersebut berhasil mengamankan 26 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi korban penyekapan untuk dipekerjakan sebagai operator penipuan daring (scam).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D Simatupang, setelah adanya dugaan praktik ilegal di lokasi tersebut. Selain puluhan WNA, petugas juga mengamankan satu orang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di tempat kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink," kata Leonardo, Selasa (28/4/2026).
Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa di antara para WNA tersebut terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang tidak mengantongi dokumen paspor. Polisi juga menyita puluhan telepon seluler, laptop, iPad, perangkat internet, serta atribut yang menyerupai instansi penegak hukum luar negeri sebagai barang bukti.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan serta memastikan perlindungan terhadap para korban," ujarnya.
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Direktorat Siber Polda Bali saat ini masih melakukan pendataan dan pemeriksaan intensif. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Bali guna menelusuri status keimigrasian serta mendalami adanya indikasi jaringan internasional.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·