Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Daring di Bandara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Tim Gabungan Polri meringkus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus buronan Interpol, LCS, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026). Penangkapan dilakukan karena pria tersebut masuk dalam daftar Red Notice atas keterlibatan dalam sindikat penipuan daring transnasional.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, LCS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berskala internasional yang melibatkan jaringan di Kamboja.

Penyidik mengidentifikasi peran LCS sebagai operator yang menjalankan aksi penipuan melalui platform bernama abbishopee. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya terdapat 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di tanah air yang terkait dengan aktivitas kriminal tersebut.

Guna memudahkan proses hukum, seluruh penanganan laporan tersebut kini dipusatkan di Dittipidsiber Bareskrim Polri. Langkah integrasi ini diambil pihak kepolisian untuk mempercepat proses penyidikan serta penyusunan berkas perkara tersangka.

Sebelum membekuk LCS, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah lebih dulu mengamankan tiga orang tersangka lainnya yang berkaitan dengan jaringan ini. Ketiga tersangka tersebut telah menjalani proses hukum dan menerima putusan tetap dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.