Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi langkah institusinya untuk segera menjalankan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Pernyataan tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2026), sebagai respons positif atas hasil kerja komisi tersebut.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbaiki kinerja korps kepolisian.
"Bahwa Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik," kata Jenderal Sigit di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Sejumlah poin utama dalam rekomendasi tersebut mencakup penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta pembenahan tata kelola institusi. Kapolri menegaskan bahwa semua saran yang diberikan akan diimplementasikan sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun.
"Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur segera kami rapatkan dengan Menko Hukum. Dan kemudian juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi, grand strategy jangka pendek, menengah dan panjang," ujar Jenderal Sigit.
Rencana strategis ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dengan lembaga pengawas eksternal guna menciptakan sistem keamanan yang lebih transparan.
"Jadi prinsipnya Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera tindak lanjut," imbuhnya.
Terkait kedudukan lembaga, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui agar Polri tetap berada langsung di bawah otoritas Presiden. Keputusan ini menggugurkan wacana pembentukan kementerian keamanan atau penempatan kepolisian di bawah kementerian lain.
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri juga tidak mengalami perubahan, di mana Presiden tetap memiliki wewenang untuk menunjuk calon dan meminta persetujuan DPR.
"Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung di bawah presiden dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang. Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam kesempatan yang sama.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·