Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah guna menggenjot pertumbuhan ekonomi tahun 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi yang diundangkan pada 11 Maret 2026 ini menetapkan pembiayaan satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian.
Dilansir dari Bloombergtechnoz pada Jumat (17/4/2026), pembentukan badan baru ini bertujuan untuk mengoordinasikan eksekusi program-program strategis nasional secara lebih cepat. Satgas memiliki kewenangan untuk menetapkan langkah integrasi dan kolaborasi antarlembaga demi mencapai target ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas," tulis Pasal 1 Keppres tersebut yang dikutip Jumat (17/4/2026).
Dokumen legal tersebut juga merinci bahwa dalam operasionalnya, Satgas berhak membentuk tim pendukung khusus untuk menjalankan mandat kepresidenan. Hal ini mencakup pembentukan sekretariat serta kelompok kerja yang akan diisi oleh personel dari berbagai instansi terkait.
"Dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya, Satgas membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Struktur dan keanggotaan kelompok kerja dan sekretariat Satgas ditetapkan oleh Ketua I Satgas," tulis Keppres tersebut.
Fokus utama kerja Satgas meliputi pengawasan Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, serta program prioritas lainnya yang menjadi arahan langsung Presiden. Selain koordinasi, tim ini diwajibkan melakukan monitoring serta evaluasi terhadap realisasi anggaran yang digunakan untuk mendukung percepatan ekonomi tersebut.
Struktur kepemimpinan Satgas ini diisi oleh deretan menteri koordinator dan menteri teknis. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Ketua I, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menjabat sebagai Ketua II dalam susunan organisasi tersebut.
Posisi Wakil Ketua I dijabat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sementara Wakil Ketua II diisi oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy turut memperkuat struktur sebagai Wakil Ketua III, dengan anggota yang terdiri dari Mendagri, Menaker, Mendag, hingga Kepala BP Danantara.
Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Secara administratif, pelaksanaan tugas wajib dilaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan oleh kepala negara melalui Ketua I Satgas.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·