Prabowo Lantik Pejabat Baru dan Hanif Faisol Jadi Wamenko Pangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik enam pejabat setingkat menteri, kepala badan, hingga penasihat khusus dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (27/4/2026). Perombakan ini menetapkan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggantikan Hanif Faisol Nurofiq.

Hanif Faisol Nurofiq kini mengemban amanah baru sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan setelah sebelumnya memimpin sektor lingkungan sejak Oktober 2024. Penunjukan birokrat asal Bojonegoro ini didasarkan pada rekam jejaknya di sektor kehutanan dan tata lingkungan guna memperkuat ketahanan pangan nasional.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari detikcom, Hanif memiliki total kekayaan sebesar Rp4,1 miliar per Januari 2025. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan di Tanah Bumbu senilai Rp4 miliar, ditambah satu unit mobil dan kas sebesar Rp67 juta tanpa catatan utang.

Selain Hanif dan Jumhur, Presiden juga melantik Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Muhammad Qodari. Dudung yang sebelumnya menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan melaporkan kekayaan senilai Rp13,3 miliar pada Desember 2024, yang mencakup enam bidang tanah di Magelang, Subang, dan Bandung.

Muhammad Qodari yang berpindah tugas menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah tercatat sebagai pejabat terkaya dalam pelantikan ini dengan total aset Rp261,9 miliar. Sebagian besar kekayaannya bersumber dari 176 aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp182 miliar.

Pejabat lain yang turut dilantik adalah Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia dengan kekayaan Rp16,1 miliar. Sementara itu, Hasan Nasbi dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Komunikasi dengan total harta kekayaan Rp40,4 miliar berdasarkan laporan akhir tahun 2025.

Adapun Mohammad Jumhur Hidayat yang kini menjabat Menteri Lingkungan Hidup tercatat pernah melaporkan kekayaan sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2007. Laporan LHKPN miliknya pada tahun 2014 mencatatkan nilai minus Rp3,3 miliar, namun berkas tersebut tidak dapat diakses pada situs resmi KPK.

Selama masa jabatannya di sektor lingkungan, Hanif Faisol dikenal dengan kebijakan penghentian pembuangan sampah terbuka atau "Akhiri Open Dumping Sampah" pada 2025. Dilansir dari CNBC Indonesia, Hanif juga aktif menekan industri di wilayah Jabodetabek untuk memperketat pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran udara.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 P mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Serta Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih. Seluruh pejabat yang dilantik telah melakukan prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Negara.