Prabowo Setujui Pembatasan Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Presiden Prabowo Subianto menyetujui rekomendasi pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian saat menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya penataan struktural agar posisi anggota kepolisian di luar organisasi menjadi lebih limitatif dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa selama ini belum ada aturan ketat mengenai posisi apa saja yang boleh diisi oleh anggota Polri di luar institusi. Presiden mengarahkan agar pembatasan ini segera ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau revisi undang-undang yang dikoordinasikan oleh kementerian terkait.

"Nah poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di undang-undang TNI," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Jimly menambahkan bahwa regulasi baru ini diperlukan untuk mengakhiri kondisi saat ini yang dinilai tidak memiliki batasan yang pasti bagi personel Polri di luar struktur.

"Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Presiden Prabowo juga menekankan bahwa reformasi tidak hanya terbatas pada tubuh kepolisian, melainkan mencakup seluruh lembaga penegak hukum dan kekuasaan kehakiman secara menyeluruh.

"Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25-27 tahun reformasi," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Proses evaluasi ini akan dimulai dari kepolisian sebagai langkah awal perbaikan sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

"Terutama lembaga-lembaga penegak hukum, ini juga memerlukan evaluasi. Sampai kekuasaan kehakiman juga perlu reformasi, bukan hanya naik gaji tapi juga secara menyeruluh terpadu, tapi kita mulai dari polisi dulu," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Terkait mekanisme kepemimpinan kepolisian, Presiden memutuskan tetap memegang kewenangan pengangkatan Kapolri dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan persetujuan.

"Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai ketentaun undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR. Tapi, disetujui atau tidak disetujui itu artinya right to concern dari DPR," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan komprehensif yang terdiri dari sepuluh buku hasil kajian selama tiga bulan sejak Februari 2026.

"Ada 10 buku tebal-tebal, yang 8 isinya verbatim suara-suara masyarakat dan rencana Polri sendiri, kemudian yang 2 itu resume," kata Mahfud MD, Anggota Komisi Reformasi Polri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa ketebalan laporan tersebut bervariasi untuk memudahkan Presiden dalam memahami inti rekomendasi.

"Jadi, bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau usul-usul yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri," kata Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Reformasi Polri.

Yusril menekankan bahwa usulan-usulan tersebut akan membawa dampak signifikan terhadap regulasi kepolisian yang berlaku saat ini apabila mendapatkan persetujuan final dari Presiden.

"Kalau disetujui, maka maka akan ada implikasi terhadap perubahan terhadap Undang-Undang Polri yang ada sekarang," ujar Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Reformasi Polri.

Komisi ini dibentuk Presiden pada Oktober 2025 sebagai respons atas desakan publik pasca-demonstrasi Agustus 2025. Pemerintah kini menunggu arahan lanjutan dari Presiden Prabowo setelah meninjau seluruh materi laporan tersebut.

"Kami akan menunggu apa arahan dari Pak Presiden setelah beliau membaca laporan dari dan saran-saran dari Komite Percepatan Reformasi Polri ini," tutur Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Reformasi Polri.