Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan sentralisasi ekspor komoditas sumber daya alam satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pidatonya di DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai pergeseran tata kelola ekonomi nasional demi memperkuat kedaulatan sumber daya alam sesuai Pasal 33 UUD 1945. Dilansir dari Money, skema bernama "marketing facility" ini mewajibkan seluruh penjualan internasional komoditas strategis komersial berjalan melalui BUMN yang ditunjuk negara.
Pemerintah menetapkan aturan bahwa perusahaan produsen tetap menjalankan aktivitas produksi seperti biasa. Kendati demikian, seluruh transaksi internasional, penetapan harga komoditas, hingga penerimaan devisa hasil ekspor akan dikelola sepenuhnya oleh entitas negara terkait.
Kebijakan ini ditargetkan mampu meningkatkan transparansi transaksi sekaligus menekan kebocoran devisa negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar dolar AS. Pemerintah juga berupaya memberantas praktik kejahatan ekonomi berupa underinvoicing dan transfer pricing oleh para eksportir.
Namun, kebijakan baru ini dinilai sebagai bentuk kekeliruan logika karena penanganan tindakan pidana underinvoicing semestinya dilakukan lewat penegakan hukum kepabeanan dan perpajakan yang ketat. Pengubahan struktur pasar menjadi monopoli negara dinilai melumpuhkan otonomi eksportir swasta dan menciptakan hambatan baru bagi dunia usaha.
Selain itu, pemusatan devisa hasil ekspor di tangan pemerintah dianggap berisiko mendistorsi mekanisme pasar valuta asing dan mengganggu fungsi stabilisasi moneter Bank Indonesia. Kebijakan administratif ini dikhawatirkan memicu perilaku mencari rente (rent-seeking) serta menurunkan kepercayaan investor internasional terhadap iklim investasi di Indonesia.
Narasi pemerintah yang membandingkan kesuksesan kebijakan ini dengan Filipina dan negara Skandinavia dinilai tidak sesuai dengan realitas empiris. Sistem Strategic Trade Management Act (STMA) di Filipina murni merupakan fungsi pengawasan keamanan barang berisiko tinggi tanpa pengambilalihan fungsi dagang ataupun monopoli devisa oleh negara.
Sementara itu, negara-negara Nordik di Eropa Utara justru menerapkan ekosistem pasar bebas berbasis transparansi data dan integrasi digital tanpa perantara BUMN. Sistem digital trade surveillance berbasis Artificial Intelligence (AI) dan blockchain menjadi alternatif yang disarankan untuk memantau dokumen ekspor secara real-time tanpa mengganggu jalannya pasar.
Pemerintah juga disarankan memperkuat instrumen devisa dengan memberikan potongan pajak penghasilan yang menarik bagi eksportir yang menyimpan dananya di dalam negeri. Evaluasi mendalam terhadap kebijakan sentralisasi satu pintu ini dinilai mendesak guna memitigasi risiko pelarian modal di tengah kondisi kurs Rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang terus melemah.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·