Prabowo Subianto Setujui Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Presiden Prabowo Subianto menyetujui mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, 6 Mei 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan pengawasan meski sempat muncul usulan agar pengangkatan Kapolri menjadi hak prerogatif presiden sepenuhnya.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa presiden tetap memiliki wewenang untuk mengajukan calon tunggal. Jika DPR menolak nama yang diajukan, maka presiden wajib mengusulkan calon baru sebagai pengganti untuk diproses kembali oleh legislatif.

Jimly menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek terkait efektivitas dan akuntabilitas lembaga kepolisian. Arahan presiden tersebut sekaligus menyamakan prosedur pengangkatan pimpinan Polri dengan Panglima TNI.

"Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan 'Ya sudah seperti sekarang saja'. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Pertimbangan mengenai pembagian beban tanggung jawab antara eksekutif dan legislatif menjadi alasan utama dipertahankannya mekanisme ini. Selain itu, keterlibatan DPR dinilai penting untuk meminimalkan potensi politisasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian di masa depan.

Selain masalah mekanisme pengangkatan, Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan masukan mengenai kriteria pejabat tinggi kepolisian. Anggota komisi, Ahmad Dofiri, menekankan pentingnya rekam jejak yang jelas bagi perwira yang akan mendapatkan promosi jabatan.

"Polri [selaku] organisasi menyiapkan terkait dengan jenjang kariernya nanti seperti itu ya," ujar Ahmad Dofiri, Anggota Komisi Reformasi Polri.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kritik terhadap fenomena promosi cepat bagi sejumlah pejabat tinggi Polri di masa lalu. Komisi mengusulkan agar perwira dengan masa tugas lebih dari 11 tahun menjalani rotasi atau mutasi dalam kurun waktu 2 hingga 3 tahun untuk mematangkan jenjang karier mereka.