Prabowo Teken Perpres Potongan Ojek Online Turun Jadi 8 Persen

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk menurunkan tarif pemotongan pendapatan pengemudi ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen. Kebijakan baru ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada bulan Juni mendatang, sebagaimana dilansir dari Detik Oto pada Senin (11/5).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa penyesuaian komisi bagi para mitra pengemudi tersebut sedang dalam tahap persiapan. Meskipun aturan telah diteken, saat ini besaran potongan yang diberlakukan oleh perusahaan aplikator masih berada di angka 20 persen.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjelaskan bahwa proses penerapan kebijakan tersebut sedang diupayakan agar bisa segera berjalan efektif. Pihaknya menjadwalkan pertemuan dengan para pengelola aplikasi dalam waktu dekat di Jakarta.

"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung BP Jamsostek, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (11/5).

Afriansyah menambahkan bahwa pemanggilan pihak aplikator bertujuan untuk mendengarkan masukan serta menyelaraskan pandangan sebelum aturan ini benar-benar diterapkan secara luas di lapangan. Hingga saat ini, Kemnaker mengeklaim belum menerima keberatan secara terbuka dari perusahaan penyedia layanan ojek online.

"Ini akan segera kita panggil, karena Perpres-nya ini sendiri kan baru keluar kemarin dan insya Allah kita akan sesuai dengan arahan Presiden, 8 persen pemotongan," tuturnya.

Upaya komunikasi intensif terus dilakukan oleh pemerintah mengingat status Perpres yang baru saja dirilis. Kemnaker memastikan bahwa para pemain besar di industri ini sudah mengetahui perihal kebijakan penurunan tarif potongan tersebut.

"Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil," ungkapnya.

Kebijakan mengenai batas maksimal potongan di bawah 10 persen ini berawal dari komitmen yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut ditekankan dalam momen peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja sektor informal.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo saat pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat.